Sering terlambat pembayaran gaji tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) dan insentif ASN membuat Pemkab Kutim mengubah konsep pembayarannya di 2020. Mengalokasikan anggaran tersebut menjadi per tahun.
SANGATTA-Selain mengalokasikan anggaran untuk gaji dan insentif, Sekda Kutim Irawansyah menyebut berencana mengalokasikan gaji ke-13 dan THR Lebaran. "Biasanya dianggarkan per enam bulan, tahun depan diajukan untuk langsung setahun di APBD," ujarnya dalam rapat coffee morning (2/12).
Sesuai keinginan DPRD dalam rapat Badan Anggaran (Banggar), yang merespons aspirasi ASN dan TK2D Kutim terkait gaji dan insentif yang pembayarannya dicicil Pemkab Kutim, rencana tersebut tak menyendat gaji dan insentif TK2D. “TPP juga harapannya begitu," sambungnya.
Menurutnya, hal itu sesuai undang-undang. Anggaran yang disediakan untuk pendidikan sebesar 20 persen, ADD 10 persen, dan kesehatan 10 persen. Hal lain seperti infrastruktur, yang dipatok 25 persen mungkin berkurang agar bisa membiayai pos anggaran lain. "Anggaran menyesuaikan, kami maksimalkan sesuai kebutuhan penggajian," jelasnya.
Diketahui, anggaran untuk ASN dan TK2D Kutim, termasuk insentif pada 2020 mencapai Rp 850 miliar. Sementara untuk belanja tidak langsung di 2020, total anggaran yang diusulkan Pemkab Kutim mencapai Rp 1,3 triliun. (*/la/dra/k16)