Insentif Investasi Pertanian dan Peternakan Ditambah

- Selasa, 3 Desember 2019 | 10:35 WIB

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan insentif pajak bagi investasi di bidang pertanian, tanaman rempah-rempah, aromatik atau penyegar, narkotik dan obat-obat lainnya dengan cakupan pala. Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu.

Dalam beleid yang diteken Jokowi 12 November lalu, insentif diberikan dengan tiga kriteria. Pertama, memiliki nilai investasi tinggi atau untuk ekspor. Kedua, memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Ketiga, memiliki kandungan lokal tinggi.

Kalau syarat investasi tersebut terpenuhi, investor akan diberikan insentif berbentuk pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen dari jumlah nilai penanaman modal yang berupa aktiva tetap berwujud. Modal tersebut termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama investasi yang dibebankan selama enam tahun, dengan besaran masing-masing sebesar 5 persen per tahun.

Fasilitas pajak penghasilan tersebut dapat dinikmati investor sejak mulai produksi komersial. Selain fasilitas tersebut, investor bisa mendapatkan insentif lain berbentuk pengenaan pajak penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri. Selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 persen atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku dan kompensasi kerugian investasi dengan lama lima tahun tapi kurang dari 10 tahun.

Untuk kompensasi kerugian diberikan dengan beberapa ketentuan. Salah satunya, tambahan satu tahun apabila mengeluarkan biaya untuk infrastruktur ekonomi atau sosial di lokasi usaha paling sedikit Rp10 miliar.

Selain bidang usaha tersebut, ada banyak bidang yang diberikan kesempatan Jokowi untuk mendapatkan insentif tersebut. Bidang tersebut antara lain, pertanian jagung, kedelai, padi hibrida, aneka umbi palawija, tebu, buah tropis dan subtropis, lada. Juga bidang usaha sapi potong, pembibitan dan budidaya sapi perah, pengusahaan hutan jati, pinus, sonokeling dan cendana.

Untuk pertambangan, fasilitas bisa dinikmati investor bidang gasifikasi batu bara, pengusahaan tenaga panas bumi, pertambangan bijih logam, bijih besi, nikel, tembaga, bauksit, mangan dan lain sebagainya. Dalam penjelasan beleid tersebut, Jokowi mengatakan kebijakan tersebut diberikan untuk mendorong percepatan realisasi investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan percepatan pembangunan di daerah tertentu dan pedalaman.

"Penentuan bidang usaha tertentu dan daerah tertentu yang menjadi tujuan penanaman modal yang memperoleh fasilitas pajak penghasilan dilakukan dengan prioritas pengembangan sektor guna menciptakan suatu ekosistem perekonomian yang menyeluruh," katanya seperti dikutip dari beleid tersebut, Senin (2/12).

Jokowi juga menyatakan beleid tersebut diterbitkan untuk memenuhi pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan mempercepat pelaksanaan berusaha. (ndu2)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X