BEIJING– Warga Tiongkok wajib memindai wajahnya jika ingin menggunakan ponsel. Kebijakan yang diumumkan kabinet Xi Jinping pada September tersebut akhirnya berlaku kemarin (1/12). Regulasi itu meresahkan semua warganet Negeri Panda tersebut.
Pemerintah menegaskan, kebijakan itu diberlakukan untuk memastikan hak dan keamanan seluruh rakyat di dunia maya. Selama ini pembeli ponsel baru ataupun pelanggan kartu seluler harus menunjukkan kartu identitas dan difoto petugas. Regulasi tersebut dirasa tidak cukup untuk memastikan identitas warga. Mereka harus melakukan pemindaian wajah untuk dicocokkan dengan kartu identitas pribadi mereka.
’’Dalam waktu dekat, kami juga meningkatkan pengawasan untuk memastikan pengguna ponsel memakai nama asli,’’ tulis Kementerian Teknologi dan Informasi menurut Agence France-Presse.
Aturan itu sudah lama meresahkan warganet. Mereka menganggap Tiongkok terlalu ketat dalam pengawasan dunia siber. Mereka juga khawatir pencuri data bisa lebih leluasa beroperasi dengan pindaian foto mereka.
’’Dulu pencuri (data) hanya tahu nama Anda. Sekarang mereka akan tahu muka Anda,’’ tulis salah seorang netizen di platform Sina Weibo.
Jeffrey Ding, pakar kecerdasan buatan Tiongkok dari Oxford University, menjelaskan bahwa pemerintah Tiongkok punya beberapa alasan untuk memberlakukan kebijakan tersebut. Kebijakan itu bisa mencegah para penipu dan akun palsu untuk mengurangi kejahatan internet. ’’Mungkin saja mereka juga ingin mengawasi semua warga di sana,’’ ujar Ding kepada BBC.
Tiongkok sering dijuluki Negara Kamera Pengawas. Pada 2017, mereka sudah mempunyai 170 juta CCTV di seluruh penjuru negeri. Mereka menargetkan memasang 400 juta kamera baru sebelum 2021.
Menurut mereka, kamera itu dapat membantu penegak hukum. Tahun lalu kepolisian bisa melacak 60 ribu buron dengan teknologi identifikasi melalui CCTV. Namun, New York Times mengungkapkan bahwa teknologi yang sama digunakan pemerintah untuk melacak warga Uighur. (bil/c14/sof)