Usut Jalur Penjualan Batu Bara, Cuma Layangkan Teguran Tertulis ke PT TES

- Senin, 2 Desember 2019 | 11:42 WIB

Kasus pertambangan di Samarinda seperti selalu menemui babak baru. Teranyar, lokasi pertambangan yang hanya berjarak 10 meter dari SMP 25 Samarinda. Modusnya melakukan pematangan lahan.

 

SAMARINDA–Masih lekat di ingatan, penambangan yang hanya berjarak 10 meter dari SMP 25 Samarinda. Dengan berkedok pematangan lahan, emas hitam di keruk dari lahan sekolah seluas 17.000 meter persegi. Peraturan Lingkungan Hidup (Permen-LH) Nomor 04 Tahun 2012, seperti tak diindahkan.

Aktivitas tersebut dikabarkan telah berjalan selama tiga minggu, sebelum terkuak pada 21 November lalu. Kini aktivitas pertambangan tersebut telah dihentikan. Teguran tertulis dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim juga telah diberikan kepada PT Transisi Energi Satunama (TES).

Kepala Dinas ESDM Kaltim Wahyu Widhi Heranata menerangkan, PT TES memiliki IUP resmi di bawah kewenangan Dinas ESDM Kaltim. "IUP-nya resmi di bawah kewenangan saya, sudah diberikan surat teguran sesuai peraturan perundang-undangan," terangnya.

Surat teguran itu juga akan dikirim ke Gubernur, KPK, dan Dirjen Minerba. Selain aktivitas yang dihentikan, PT TES diminta menutup lubang pengerukan dan membuat pagar pembatas.

Saat disinggung soal dokumen yang ditunjukan Kepala SMP 25 Samarinda Widhi tak mengetahui secara pasti. "Saya nggak tahu kalau soal itu, yang pasti ini IUP resmi makanya kami tegur," lanjut Widhi. Proses investigasi juga masih terus berlangsung guna mengetahui alur penjualan batu bara tersebut.

Soal konsekuensi yang diberikan jika melakukan penjualan emas hitam, Widhi menegaskan akan memberikan sanksi. "Yah harus ada dong, investigasi masih berjalan, kami akan lihat sanksinya apa soal batu bara yang dijual itu," tegasnya. Terkait dokumen izin pematangan lahan Widhi tak mengetahui. "Saya kan belum lihat yang izin pematangan lahan, saya urus IUP-nya saja, terkait adanya permainan, nanti KPK yang usut sesuai surat tebusan," pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Damus Asa menerangkan, pihaknya telah memintai keterangan dari Dinas Pendidikan Samarinda. "Itu terkait dari penjelasan sekolah yang ada minta izin ke Dinas Pendidikan," terangnya.

Persoalan perizinan, Damus belum bisa memastikan adanya praktek ilegal. "Belum soal itu (izin aktivitas tambang), kami juga mengawasi batu bara yang dikarungi biar nggak dijual," pungkasnya. (*/dad/dns/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X