Alasan Proses IPK Terbit Bertahun-tahun

- Senin, 2 Desember 2019 | 11:24 WIB

TENGGARONG-Proses terbitnya Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) disebut cukup menyita waktu yang panjang bisa selesai dalam waktu 1-2 tahun. Hal itu diakui Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Amrullah. “Proses di Kemenhut yang lama bisa selesai bertahun-tahun,” ungkapnya singkat.

Sebelumnya Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT SBA Jonson mengatakan kami sudah cukup lama mengurus IPK di Dishut Kaltim namun agak lama selesai. “Saya juga bingung seperti apa jalurnya,” tuturnya.

Menurut laporan pelaksanaan inventarisasi tegakan pada izin usaha pertambangan PT Sumber Bara Abadi seluas 36 hektar di Sebulu sudah dilaksanakan pada Januari 2018. IPK ini mengacu pada Permenhut P.26/Menlhk-Setjen/2015, dimana izin ini untuk memanfaatkan kayu yang diberikan dikawasan Areal Penggunaan Lain (APL). Pelaksanaan inventarisasi ini merupakan ketentuan  sebelum dilakukan pembukaan lahan untuk menentukan rencana tebangan yang selanjutnya digunakan sebagai acuan untuk menghitung Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) yang salah satu kewajiban pemegang izin.

Dari sekitar 36 hektar yang akan di land clearing tersebut terbagi dua blok untuk lokasi pertambangan (blok A 17,61 hektar) dan (blok B 5,41 hektar) serta jalan haoling 12,98 hektar.

Pada 36 hektar yang diinvetarisasi tersebut terdapat tegakan kelas diameter (10-29 cm sebanyak 180 pohon), (30-49 cm 26 pohon), (50 cm  1 pohon) dengan jenis pohon (kayu indah, meranti dan rimba campuran).

Namun sebelum IPK terbit PT SBA diduga sudah membuka lahan terlebih dahulu, hal diakui Jonson (KTT SBA) kalau sudah melakukan land clearing terlebih dahulu sebelum IPK terbit. “Ada yang coba membatu tapi seperti dibuat lambat,” tuturnya.

Namun pihaknya saat ini sudah berkonsultasi dengan tim dari Dishut Kaltim soal perizinan IPK tersebut. Tim yang bekerja dilapangan saat ini sudah memperhitungan tegakan yang mencapai 90 persen termasuk menghitung DR-PSDH. “Bisa dikrocek ke provinsi izin kami,” tuturnya.

Menurut informasi tim yang turunkan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Santan (KPHP), sanksi denda dari tegakan yang di land clearing di seluas 36 hektar tersebut diperkirakan Rp 6-8 miliar, denda ini wajib dibayar SBA dari perhitungan DR-PSDH. (adw)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X