SENDAWAR – Hukum tak mengenal jabatan. Oknum perwira polisi di Kecamatan Penyinggahan, Kutai Barat (Kubar) berinisial Sy kasus dugaan cabul memasuki babak baru persidangan di Pengadilan Negeri Kubar, beberapa hari lalu. Oknum penegak hukum yang sudah beristri dan memiliki seorang putri ini dugaan mencabuli anak tetangganya, Bunga (4) bukan nama sebenarnya. Mirisnya perbuatan pelaku di rumah tersangka di Kampung Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongkok.
Persidangan oknum perwira polisi yang selalu di dampingi istrinya tersebut dilakukan secara tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kubar. Pelaku melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (PA).
Lantas untuk membuktikan dakwaan tersebut JPU Kubar ternyata strategi khusus. " Kami (Jaksa) berusaha semaksimal mungkin untuk membuktikan dakwaan yang telah dibacakan terhadap Sy. Kami punya strategi khusus terhadap kasus ini," terang Bernard Simanjuntak sebagai JPU dalam kasus tersebut.
Dalam proses hukum kasus ini, dia berharap, masyarakat tetap mendukung dan mempercayakan pihaknya hingga tuntas di meja hijau. "Jangan mudah terprovokasi dengan isu-isu yang tidak bertanggung jawab," tegasnya. Sempat terjadi polemik antara awak media dan keluarga terdakwa, berupaya menghalangi tugas saat peliputan persidangan berakhir.
Hakim PN Kubar Hario Purwo Hartoro menjelaskan, berdasarkan KUHAP dan UU persidangan kasus asusila memang tertutup untuk umum, jadi media hanya bisa di luar. “Sesuai dengan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang kesusilaan dan sidangnya tertutup, nanti setelah sidang putusan baru terbuka untuk umum,” kata Hario juga Humas PN Kubar, kepada media ini.
Dia menyebut, agenda persidangan berikutnya akan menghadirkan saksi dan tetap tertutup untuk umum. Sidang perdana terdakwa kali dilakukan pembacaan dakwaan terhadap tersangka oleh JPU. Terdakwa dikenakan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dimana setiap orang dilarang melakukan kekerasan serta ancaman dan membujuk anak dengan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul. "Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, denda Rp 5 milliar. (rud)