Bagaimana Bedakan Jukir Liar dan Resmi..?? Lihat Ini...

- Minggu, 1 Desember 2019 | 13:32 WIB

Menjamurnya jukir liar di Kota Tepian sudah tidak dapat dibendung. Patroli dan rekrutmen menjadi langkah lama yang terus dilakukan Dishub Samarinda.

 

SAMARINDA–Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda bekerja sama dengan pihak Detasemen Perhubungan Korem (Denhubrem) 091 Aji Surya Nata Samarinda menjadi antisipasi untuk menjaga pendapatan asli daerah (PAD) di sektor parkir umum.

Untuk menjaga agar PAD tidak bocor dari sektor parkir tepi jalan, Dishub mempunyai dua petugas parkir. Yaitu, juru parkir (jukir) resmi dan binaan Dishub. Kedua jukir ini masing-masing mempunyai dampak tersendiri.

Untuk jukir resmi berjumlah 87 orang. Mereka mempunyai target harian sesuai dengan lokasi. "Paling sepi Rp 50 ribu," ujar Kepala Seksi (Kasi) Perparkiran Dishub Samarinda Sofyan Saurie S.

Target tersebut menjadi hak Dishub untuk menuntut jukir resmi. Sebagai timbal balik, jukir resmi diberikan uang lelah Rp 1 juta. Sedangkan untuk jukir binaan sebanyak 110 orang tidak mendapatkan upah dan tidak diberikan dengan target harian. “Tapi mereka wajib setor juga. Paling tidak Rp 20 ribu per hari," tambahnya.

Yang menjadi pembeda keduanya, yaitu rompi yang digunakan. “Jukir resmi pakai baju biru. Kalau binaan pakai rompi oranye," ungkapnya. Dia menambahkan untuk jukir resmi lebih mudah untuk diawasi dan diberi sanksi jika melanggar aturan kesepakatan. "Seperti narik uang lebih dan tidak bertanggung jawab menata parkir dan memilih lokasi," ujarnya.

Sofyan menyatakan, hasil penarikan dari seluruh jukir akan langsung disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda. Jumlah yang diserahkan Rp 180–190 juta. "Itu jumlah keseluruhan dari jukir resmi, binaan dan pihak pengelolaan," jelasnya.

Terkait jukir liar, dia mengatakan akan menerima jika para oknum tersebut hendak menjadi bagian dan legalitas untuk memungut uang parkir. "Mereka cuma ngasih KTP kalau mau daftar. Dan, tentu akan diberikan binaan terlebih dahulu," ungkapnya.

Ditemui terpisah, Kasi Pengumpulan Data (Puldata) Bapenda Samarinda Ahmad Yani mengatakan, PAD dari parkir tepi jalan umum per 28 November telah mencapai Rp 1,5 miliar dengan target pada 2019 Rp 2,1 miliar. “Sekitar 75 persen untuk tahun ini,” ungkapnya.

Sedangkan pada 2018, target yang dipatok oleh Dishub untuk PAD sebesar Rp 2,2 miliar, namun hanya terealisasi Rp 1,1 miliar. “Kalau tahun sebelumnya 50 persen saja. Berarti ada peningkatan PAD dari sektor parkir tepi jalan pada tahun ini,” imbuhnya. (*/eza/kri/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X