Wacana IKN, Belum Ada Kelanjutan Progres Smart City Tanjung Aru

- Minggu, 1 Desember 2019 | 12:49 WIB

TANA PASER - Pembangunan megaproyek smart city berbasis industri kelautan dan perikanan di Desa Tanjung Aru, Kecamatan Tanjung Harapan, yang menggunakan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) atau public private partnership (PPP) kini belum ada kelanjutan. Kendati Ibu Kota Negara (IKN) telah dipastikan di Penajam Paser Utara (PPU). Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Madju Pangihutan Simangunsong  tetap optimis proyek puluhan triliun ini bisa rampung.

" Saat ini perencanaan dan proses studi kajian di lapangan hampir rampung. Belum ada pembangunan fisik, yang terpenting ialah terkait status kawasan yang masih masuk cagar alam. Kita masih optimis ini bisa menjadi proyek strategis nasional sebagai daerah penyangga ibu kota negara," kata Madju kepada Kaltim Post, (29/11).

Kementerian terkait kata Madju tengah menyusun rencana tata ruang proyek ini. Feasibility study atau uji kelayakan dari investor yakni PT Bahtera Paser Multi Infrastruktur (BPMI) berkonsorsium dengan National Standard Finance (NSF) dari Jakarta.

" Yang jelas saat ini kita masih menunggu kabar terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berwenang terkait status cagar alam. Dan Bappenas yang menyusun proyek ini bersama pihak ketiga," tuturnya.

Dari data yang pernah dihimpun Kaltim Post pada 2017, nantinya, lahan yang dibangun tahap pertama seluas 400 hektare di darat, sementara wilayah laut di radius 6 kilometer dari pesisir. Pembangunan pun harus selesai dalam 3 tahun pertama, dan pemerintah di sini hanya sebagai pemilik lahan. Selama 30 tahun, pemerintah hanya menerima pendapatan dari hasil pajak dan dampak ekonomi lainnya di sekitar pembangunan. Setelah 30 tahun, aset tersebut menjadi milik pemerintah.

Dari master plan tahap pertama yang diajukan BPMI-NSF diketahui, kawasan Tanjung Aru ini akan dibangun sejumlah prasarana dan fasilitas. Mulai dari dermaga container refer, dermaga penumpang, lapangan container refer dan lapangan curah air, area pergudangan dan industri. Juga ada dermaga kapal ikan ukuran di bawah 60 GT dan di atas 60 GT.

Selain itu, ada area kawasan industri perikanan yang meliputi pasar ikan modern, pabrik pengolahan ikan, cold storage, rusunawa buruh nelayan, pasar sayur, pos keamanan, pujasera dan lainnya. Tidak ketinggalan dibangun kawasan perumahan yang lengkap dengan gedung perkantoran, hotel, area olahraga dan rumah sakit, serta pembangkit listrik.

Sebelumnya pada Februari 2017 lalu dalam presentasinya, President Director NSF Indonesia Tommy Soeprapto mengatakan siap mengucurkan dana triliunan untuk menciptakan kawasan ekonomi industri atau smart city di Paser. Jika proyek tersebut berjalan, dia yakin bakal menyerap ribuan tenaga kerja, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), serta peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar. Namun hingga saat ini belum ada gaung terbaru terkait kelanjutan proyek ini. Meski beberapa bulan lalu ada pejabat kementerian yang dikabarkan memantau langsung kawasan tersebut menggunakan helikopter.

" Iya benar waktu itu ada dari pemerintah pusat beserta investor yang memantau ke sana," kata Madju.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Paser dalam keterangan rilisnya pun pada September 2017 menerangkan, Kawasan Teluk Apar dan Teluk Adang yang masuk wilayah Paser atau di Selat Makassar tersebut, masih dalam proses revisi status melalui enclave. Bahkan, jika sudah di-enklave, tidak seluruhnya masuk. Termasuk kawasan Tanjung Harapan.

Dari data kajian Tim Terpadu dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRWP) Kalimantan Timur yang diperoleh media ini melalui DLH Paser merekomendasikan, cagar alam Teluk Apar seluas 46.000 hektare dipertahankan seluas 27.876 masih berstatus cagar alam, hutan produksi tetap seluas ± 3.968,08 hektare, dan areal penggunaan lain (APL) seluas ± 484,93 hektare.

Namun berdasarkan SK Menteri Kehutanan No SK.554/Menhut-II/2013 tanggal 2 Agustus 2013, usulan Pemerintah Kabupaten Paser tidak disetujui menteri Kehutanan. Proses revisi sudah masuk, namun dari Kementerian Kehutanan belum terbit keputusan terbaru. (/jib)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X