F--SENPI
NAJIB/KP
TANA PASER - Polres Paser melalui Polsek Muara Komam didampingi Satreskrim, mengamankan seorang warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong yang wilayahnya berbatasan dengan Kabupaten Paser. Pria berinisial S (34) ini sebelumnya dilaporkan warga sekitar karena telah membawa senjata api (Senpi) laras panjang rakitan. Berkat informasi dari masyarakat, Polsek Muara Komam menggelar razia dan akhirnya menemukan tersangka berdasarkan ciri-ciri yang dilaporkan warga.
" Dari barang bukti yang ditemukan, tersangka membawa dua pucuk senpi beserta amunisinya. Serta 100 batang kayu Ulin berukuran 2 meter, di mana kayu ini didapatkan dari hasil berburu di Desa Trans Lutung Kecamatan Muara Komam. Dari pengakuan tersangka, rencananya kayu ini akan di jual ke Desa Maliri di Kabupaten Tabalong Kalsel,"terang Kapolres Paser AKBP Murwoto didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky R. Sibarani kepada awak media, (29/11).
Selama menggunakan senpi tersebut, Kapolres mengatakan tersangka sudah 6 kali membawa senpi ini untuk keperluan berburu di hutan. Tersangka membeli senpi ini seharga Rp 500.000 per pucuk dan untuk peluru, Rp 25 ribu per biji. Kini polres terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap tersangka. Termasuk untuk barang bukti kayu Ulin yang dibawa tersangka saat diamankan. Untuk senpi, tersangka mengaku lupa membeli dari mana.
" Kita sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah melapor kejadian seperti ini. Jangan takut dan ragu jika ada kejadian serupa ataupun yang meresahkan lainnya dilingkungan sekitar," tutur mantan Kapolres Teluk Wondama Polda Papua Barat itu.
Kini tersangka dikenakan Pasal 1, Undang-undang darurat No.12 tahun 1951, yakni terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. (/jib)