Kemenag Cabut Izin Tiga Travel Umrah

- Minggu, 1 Desember 2019 | 11:49 WIB

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mencabut tiga izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Ketiga travel umrah tersebut dinilai telah terbukti melakukan pelanggaran berat.

Ketiga PPIU yang dicabut izinnya itu adalah PT Zeinta Intan Kalimantan, PT Yasmira Wisata Utama, dan PT As Syirbani Mandiri Wisata. Tindak lanjut dari pencabutan izin itu, profil ketiga PPIU itu telah dikeluarkan dari aplikasi Umrah Cerdas milik Kemenag.

Direktur Bida Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan ada sejumlah sebab yang mengakibatkan ketiga PPIU dicabut izinnya. Diantaranya ada yang melakukan pelanggaran meminjamkan izin PPIU kepada travel non-PPIU. ’’Ada yang tidak menyediakan tiket kepulangan dan tidak memulangkan jamaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa di Arab Saudi,’’ kata Arfi tadi malam.

Kasus Yasmira sempat mencuat beberapa waktu lalu. Sebanyak 25 orang jamaah umrah Yasmira asal Jakarta terlantar di Jeddah. Ceritanya seluruh jamaah umrah itu berangkat dari Jakarta ke Jeddah pada 23 Desember 2018. Kemudian dijadwalkan pulang ke tanah air pada 29 Desember 2018. Karena transit dulu di Turki, mereka dijadwalkan tiba di tanah air pada 3 Januari 2019.

Namun ternyata saat pemulangan mereka sempat terlantar tidak bisa kembali ke tanah air. Setelah ditelusuri, ternyata Yasmira meminjamkan izin PPIU-nya kepada Bahira Travel. Seluruh jamaah tersebut menyetor uang umrah Rp 35 juta/orang kepada Bahira Travel.

Kepala Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bida PPIU Kemenag M. Ali Zakiyudin mengatakan sanksi pencabutan izin yang sudah dijatuhkan tidak bisa dipulihkan dengan alasan apapun. Sementara untuk PPIU yang dikenai sanksi peringatan tertulis, masih bisa memperbaiki kinerjanya.

Dia mengatakan ada empat PPIU yang dikenai sanksi tertulis. Hanya saja Kemenag tidak membeber empat PPIU itu. Alasan pemberian sanksi tertulis itu beragam. Diantaranya adalah pelanggaran ketentuan transit. Dia mengatakan maksimal penerbangan umrah hanya boleh satu kali transit.

Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Aliya Fitra mengatakan sejak awal 2019 Kemenag sudah menjatuhkan sanksi kepada 12 unit PPIU. Sebanyak lima unit PPIU dicabut izinnya. Dua PPIU yang dicabut izinnya sebelumnya adalah PT Joe Pentha Wisata dan PT Bumi MInang Pertiwi. Kemudian pada periode yang sama ada tujuh PPIU yang mendapatkan sanksi peringatan tertulis. (wan/oni)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X