SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim Siti Rizky Amalia meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk memaksimalkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2008 tentang pembebasan administrasi denda dan bunga kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Hal ini dikatakan Rizky terkait 1,026 lebih kendaraan bermotor non KT beroperasi di Kaltim. Kondisi ini membuat kerugian bagi Kaltim karena kendaraan dimaksud menggunakan jalan umum yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bebas menggunakan jalan umum akan tetapi tidak ada kontribusinya bagi daerah. “Pasalnya, pada prinsinya pajak kendaraan yang ditarik juga nantinya akan digunakan untuk membangun dan pemeliharaan jalan,” katanya.
Oleh sebab itu dalam rangka memaksimalkan potensi pendapatan daerah maka pemerintah dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah harus membuat program kreatif dan simpatik agar kendaraan bermotor non KT mau melakukan balik nama kendaraan bermotor.
Pergub itu sudah sangat jelas memberikan kemudahan bahkan bebas biaya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sebab itu perlu didorong agar para pemilik kendaraan mau melakukan balik nama. Pemprov dengan dimotori kepala daerah perlu melakukan koordinasi dengan seluruh kabupaten/kota agar melakukan pendataan kendaraan non KT di wilayahnya masing-masing untuk kemudian dilakukan pemahaman.
Kalau itu dilakukan sebut Politikus PPP itu maka dipastikan tahun depan akan menambah pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor terlebih dilihat dari jumlah kendaraan non KT terbilang cukup banyak. (op)