MAKIN beringasnya peredaran narkotika jadi perhatian semua pihak. Saking nekatnya, ada saja pengedar besar yang mampu mengendalikan barang haram dari balik jeruji besi.
Terbaru Direktorat Narkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan tiga tersangka peredaran narkotika di Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 58, RT 07, Kelurahan Bugis, Samarinda Kota.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari informasi dari jasa ekspedisi bahwa ada paket kiriman yang mencurigakan. Berbekal informasi itu, tim opsnal Subdit I melakukan control delivery bersama kurir. Tim langsung mengamankan Fitria Handayani sebagai penerima paket yang dituju ke alamat rumahnya yang tertera di resi tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, di dapat tiga kotak kue yang berisi narkotika golongan I. Selanjutnya, tim opsnal menginterogasi tersangka, dan barang tersebut merupakan milik Iqbal yang merupakan kakak kandung Fitri.
Dari keterangan Iqbal, paketan berisi narkotika ini berasal dari Batam. Dia juga diperintahkan Juliandi alias Koko Ju. Kedua tersangka Iqbal dan Juliandi merupakan narapidana yang saat ini berada di Lapas Bayur Samarinda. Dari ketiga tersangka tersebut sebanyak 511,55 gram sabu berhasil diamankan.
Menyikapi hal itu Kalapas Klas IIA Samarinda Mokhamad Iksan mengakui pihaknya ingin agar masyarakat tidak salah persepsi dengan penggunaan kata lapas yang sering terjadi kekeliruan. Seperti yang sempat beredar di media sosial, beberapa waktu lalu.
"Kami selalu mengapresiasi aparat hukum dan ikut memberantas segala bentuk kejahatan narkotika. Sehingga pihaknya terus berkolaborasi dengan semua pihak, sesuai dengan tupoksinya," ucapnya, belum lama ini.
Namun, jika ada peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas maka harus dinetralisasi lebih dulu apakah lokasinya terjadi di Lapas Klas II Samarinda yang merupakan ranah dirinya. Atau Lapas Narkotika di kawasan Bayur Sempaja.
"Khusus penangkapan yang terjadi beberapa hari waktu lalu. Di mana pengendalinya tidak berada di Lapas Klas IIA Samarinda," tegasnya. (luc/dns/k8)