Lahan IKN Klir dalam Enam Bulan

- Sabtu, 30 November 2019 | 01:03 WIB

BALIKPAPAN–Lahan di kawasan calon ibu kota negara (IKN) bakal diproteksi dengan regulasi khusus. Itu dilakukan untuk mencegah potensi masalah pertanahan yang bakal terjadi. Saat tahapan pemindahan IKN ke Kaltim yang direncanakan dimulai tahun depan.

Informasi tersebut disampaikan anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur. Dia menyatakan, regulasi mengenai lahan di kawasan calon IKN baru meliputi Kecamatan Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kecamatan Samboja di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). “Regulasi khusus itu masih dirancang oleh Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN)). Saya enggak tahu bentuknya seperti apa. Mungkin perpres (Peraturan Presiden) atau permen (Peraturan Menteri),” kata dia kepada Kaltim Post.

Anggota parlemen di Senayan yang membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah serta pertanahan dan reformasi agraria ini pun telah menyampaikan masalah pertanahan di Kaltim. Kepada Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta agar masalah pertanahan di Kaltim dibereskan terlebih dahulu. Sebelum pembebasan lahan IKN dilaksanakan.

Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN diberi waktu oleh Presiden Joko Widodo untuk membereskan perencanaan pertanahan di IKN dalam waktu enam bulan. “Kita tunggu saja janji mereka (Kementerian ATR/BPN). Dalam enam bulan masalah tanah di IKN bisa diselesaikan,” tegas pria kelahiran Garut, 20 Juni 1961 itu. Dia menambahkan, penataan kawasan pertanahan di kawasan penyangga IKN, yakni Balikpapan dan Samarinda masih belum menjadi fokus utama dari Kementerian ATR/BPN.

Menurut pria yang berhasil mengumpulkan 51.409 suara pada Pemilu April lalu, tanah di Balikpapan dan Samarinda sama dengan kebanyakan kota besar di Indonesia. “Tanah di dua wilayah ini penuh sengketa. Jadi, Kementerian ATR masih fokus di wilayah IKN dulu,” terang Aus. Mengenai lahan yang akan digunakan sebagai kawasan IKN baru nanti, merupakan lahan yang berada pada izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) dari PT ITCI Hutani Manunggal (IHM). IHM dimiliki pengusaha Sukanto Tanoto. Pemilik Grup Royal Golden Eagle (RGE), perusahaan yang berkantor pusat di Singapura dan bergerak di sektor pengelolaan sumber daya alam.

IUPHHK tersebut telah dicabut oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar pada Oktober lalu. Pencabutan izin konsesi lahan ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri LHK Nomor S.866/Menlhk/PKTL/PLA.2/10/2019 yang diterbitkan pada 18 Oktober 2019. Lantaran lahan seluas 41 ribu hektare itu bakal digunakan sebagai pusat pemerintahan IKN baru nanti. Dalam SK Menteri LHK yang ditujukan kepada gubernur Kaltim, disebutkan bahwa luas kawasan hutan di provinsi itu kurang lebih 8.333.307 hektare atau 65,41 persen dari total luas wilayah Kaltim.

Pemerintah telah mengidentifikasi luas kawasan hutan untuk lokasi calon ibu kota negara (IKN) seluas 180.965 hektare di wilayah PPU dan Kukar. Dari luasan izin konsesi hutan tanaman industri (HTI), PT IHM memiliki luas konsesi hutan tanaman industri sebesar 161.127 hektare di Kaltim. Namun, berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), total lahan konsesi Sukanto Tanoto yang akan dipakai untuk pembangunan IKN baru hanya 42 ribu hektare.

Dari angka itu, 5.644 hektare digunakan untuk pusat pemerintahan. “Jadi, tanah bekas IHM akan jadi lingkaran utama IKN nanti. Izinnya dipegang oleh Sukanto Tanoto. Sudah saya tanya di RDP (rapat dengar pendapat), pemerintah bayar berapa ke dia tapi tidak dijawab,” pungkas Aus. Sementara itu, Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar di Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan (Ditjen IK) Kementerian ATR/BPN  Agus Wahyudi menuturkan, kegiatan inventarisasi lahan di calon IKN baru terus dilakukan.

Dengan luasan sekira 100 ribu hektare. Inventarisasi lahan itu untuk mengetahui tentang pemilikan dan penggunaan tanah di Kecamatan Sepaku dan Kecamatan Samboja, yang telah dipilih sebagai pusat pemerintahan IKN baru mendatang. “Survei masih dilakukan tim (Kementerian ATR/BPN) dari pusat untuk mendata P4T (penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah) di Kukar dan PPU,” ujar dia singkat.  

Sebelumnya, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengkhawatirkan konflik agraria bakal terjadi saat pemindahan IKN ke Kaltim. Dia mencontohkan sejumlah masalah kepemilikan lahan yang terjadi di Kota Minyak. Di antaranya, adanya sertifikat ganda pada suatu tanah. Bahkan lahan milik Pemkot Balikpapan pun, disebutnya banyak yang diklaim oleh masyarakat karena ada sertifikat ganda tersebut.

Terlebih, dirinya tidak pernah dilibatkan guna membahas potensi masalah agraria tersebut.  “Masalah pertanahan ini perlu diantisipasi. Seperti klaim tanah yang banyak terjadi. Bukan hanya tanah milik masyarakat, tanah milik Pemkot (Balikpapan) juga diklaim,” keluh dia. Pengamat Sosial dan Politik Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Lutfi Wahyudi mengatakan, jangan sampai keberadaan IKN justru memarginalkan masyarakat Kaltim. Seperti yang sebelumnya terjadi di DKI Jakarta.

Masyarakat Betawi menjadi termarginalkan akibat kalah bersaing dengan para pendatang dari luar DKI Jakarta. Sebab, penjualan lahan luar biasa di IKN kala itu. “Jangan sampai pemindahan IKN menimbulkan dampak yang kurang baik kepada masyarakat Kaltim. Karena tidak menutup kemungkinan konflik agraria dapat terjadi saat pemindahan IKN,” pesan dia saat dihubungi harian ini, kemarin.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unmul Samarinda ini menambahkan, perlu ada antisipasi terhadap kepemilikan lahan saat pemindahan IKN ke Kaltim nanti. Dia meminta, jangan sampai terjadi akumulasi kepemilikan lahan oleh sekelompok elite ekonomi yang memiliki modal melimpah. Jika itu terjadi, kasus seperti di DKI Jakarta akan terjadi kembali di Kaltim. Kepemilikan lahan di sekitar IKN dimiliki sekelompok kecil orang yang memiliki modal yang banyak.

“Jangan sampai terulang kembali seperti yang di DKI Jakarta. Karena itu, mumpung belum terjadi, paling tidak sudah dipersiapkan melalui aturan khusus. Yang mengatur kepemilikan lahan di IKN nanti,” tandasnya. (kip/riz/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X