Perdata Bergulir, Manajemen PPM Siapkan Audit

- Sabtu, 30 November 2019 | 00:52 WIB

BALIKPAPAN–Selain pidana, perkara perdata juga bergulir di meja hijau dalam kasusdugaan penggelapan dan penipuan sertifikat di perumahan PT Pelangi Putera Mandiri (PPM). Gugatan diajukan oleh enam konsumen PT PPM yang telah mengajukan kredit sejak 2013. Gugatan dengan nomor perkara 181/Pdt.G/2019/PN Balikpapan itu telah terdaftar pada 9 Oktober 2019.

Ada enam penggugat yang diwakili kuasa hukum Mohamad Rifai. Yakni Julianto, Muhammad Wahyu Kurniawan, Michel Yoseph Pungus, Wisnu Aditya, Dandy Indrajaya, dan Bachesha Wisatria. Pihak PT PPM menjadi tergugat II. Sementara tergugat I adalah PT BRI dan Cathy Megawe selaku notaris yang bekerja sama dengan PT PPM adalah tergugat III.

Adapun Yunan Anwar adalah tergugat IV dan Amrin tergugat V. Diketahui Yunan Anwar adalah owner PT PPM. “Tergugat utamanya adalah bank (BRI). Kami menggugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan bank. Karena diduga sudah mengetahui sertifikat induknya sudah diagunkan tapi masih menerima KPR,” kata Rifai kepada Kaltim Post.

Lanjut dia, pihaknya meminta tergugat I dihukum membayar ganti kerugian materiel atas uang angsuran dari para penggugat. “Itu permintaan kami. Karena kalau mau menebus di sertifikat induk, bisa. Namun, harus menebus sejumlah pembayaran. Karena itu, kami menuntut bank penerima KPR untuk mengembalikan sejumlah angsuran yang telah dibayarkan konsumen. Dan akan dibayarkan ke bank pemegang sertifikat induk,” katanya.

Besaran nominal yang diminta untuk dikembalikan bank penerima KPR bervariasi. Ada yang senilai Rp 791,93 juta, Rp 215,058 juta, Rp 216,028 juta, Rp 217,667 juta, Rp 382,117 juta, hingga Rp 239,819 juta. “Kami optimistis gugatan ini dapat diterima. Sebab, selama ini gugatan perdata terhadap Pelangi rata-rata tidak diterima. Karena hanya menggugat developernya, tidak menggugat bank pemegang sertifikat dan bank penerima KPR. Kalau kami, digugat semua. Baik developer, bank penerima KPR, dan bank pemegang sertifikat induk (Bankaltimtara) selaku turut tergugat,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, perwakilan manajemen PT PPM, Susan menyampaikan, pihaknya bertanggung jawab atas kejadian yang dialami para konsumen. Yaitu, konsumen yang benar-benar membeli melalui pihak pengembang. Dalam hal ini, PT PPM yang mengelola Pelangi Metro Residence, Pelangi Grand Residence atau Pelangi B-Point.

“Jadi, konsumen yang belinya di Pelangi langsung. Bukan melalui orang yang membeli dengan mengatasnamakan Pelangi. Menjual dengan nominal harga tertentu,” tegas dia.

Dia pun menjamin Yunan Anwar selaku direktur PT PPM tidak akan melarikan diri dari kewajibannya terhadap para konsumen PT PPM.

Pihaknya akan bertanggung jawab menunaikan hak konsumen yang telah melakukan pembelian terhadap properti PT PPM. “Kami masih berupaya untuk mengembalikan hak konsumen yang bener-bener lempeng ke Pelangi,” terang dia. Pembenahan menyeluruh juga segera dilakukan manajemen PT PPM. Melalui pemeriksaan terhadap para konsumen yang telah membeli properti yang ditawarkan pihaknya. Mulai Pelangi Metro Residence, Pelangi Grand Residence hingga Pelangi B-Point.

“Audit akan kami lakukan. Konsumen belinya di mana, sama siapa uangnya, kalau misalnya beli di Pelangi, otomatis uangnya ke bank. Saya yakin masalah ini bisa tuntas,” ucap Susan. (kip/riz/k16)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X