Kontraktor Banyak Belum Ambil Duit, Serapan APBN Baru 80 Persen

- Jumat, 29 November 2019 | 10:54 WIB

SAMARINDA – Sudah memasuki November namun Kaltim baru bisa menyerap anggaran tak sampai 80 persen. Dana-dana yang belum terealisasi tersebut dianggap belum maksimal. Hal itu disebabkan banyaknya kontraktor yang belum mengambil dananya. Kebijakan pengambilan dana seusai pengerjaan menjadi salah satu alasannya.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil-DJPb) Kaltim mencatat, sampai 25 November lalu pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2019 di Kaltim baru terealisasi 76,55 persen.

Untuk belanja baru sekitar Rp 8,53 triliun dari total pagu Rp 11,152 triliun. Sedangkan penyaluran dana transfer ke daerah dan dana desa mencapai Rp 18,73 triliun atau 79,05 persen dari pagu Rp 23,7 triliun. Untuk realisasi penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) membukukan angka Rp 17,29 triliun atau lebih tinggi sekitar 0,02 persen dari realisasi Desember 2018.

Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, serapan anggaran tersebut sudah baik. Hampir 80 persen. Hanya saja realisasinya lebih sedikit dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Itu disebabkan tahun ini banyak kontraktor yang belum mengambil uangnya. Biasanya para kontraktor yang memenangkan lelang infrastruktur mengambil uang setelah selesai pekerjaannya.

“Tapi saya kira masih bagus kinerja penyerapan anggaran kita, sampai saat ini sudah hampir 80 persen. Masih bisa terus kita genjot sampai akhir tahun,” tuturnya.

Dia mengungkapkan alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa seluruh pemerintah daerah di Kaltim pada 2020 ditetapkan sebesar Rp 22,06 triliun. Pemerintah daerah tidak memiliki kebijakan khusus terkait penyerapan tahun depan. Seluruh kebijakan masih sama dengan tahun ini.

“Kebijaksanaannya sama, agar mengingatkan semua penyelenggara para kepala OPD (organisasi perangkat daerah) supaya mempercepat proses dokumentasi administrasinya. Dan kalau bisa segera dilelang. Jangan menunggu sampai sudah pertengahan tahun baru mulai,” jelasnya.

Pihaknya tetap meminta seluruh dana terserap lebih cepat. Namun selama ini lambatnya proses lelang bisa jadi bukan karena adanya kesengajaan. Tapi itu bisa dipahami karena menyangkut aturan. Ada juga aturan yang harus dipatuhi, seperti pembayaran akan dilakukan pada saat pengerjaan sudah selesai, atau sebagainya.

Misal dalam hal tender barang Pemprov Kaltim saat ini mengharuskan lelang dilakukan terpusat di sekretariat daerah. “Itu tujuannya bukan untuk mempersulit, tapi untuk menjaga efisiensi dan mencegah kerugian negara,” tutupnya. (ctr/ndu/k18)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X