MANTAP..!! Kaltim Mampu Gaji Guru Honorer Sesuai UMP

- Rabu, 27 November 2019 | 12:03 WIB

SAMARINDA – Tahun depan para guru honorer SMA/SMK di Kaltim bakal mendapatkan gaji di atas upah minimum provinsi (UMP). Untuk diketahui, jumlah UMP 2020 di Kaltim telah ditetapkan menjadi Rp 2.981.378. Angka ini naik 8,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.747.560.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub meyakini bahwa Kaltim mampu membiayai gaji guru honorer di atas UMP. “Sebenarnya ini aspirasi dari para guru sejak dulu. Kami akomodasi hal ini,” terang dia.

Rusman mengaku dirinya secara pribadi belum melakukan hitung-hitungan mendalam. Namun, dengan penetapan pemprov ini, berarti Kaltim mampu menggaji para guru honorer. Tak hanya selama beberapa tahun, tetapi berlangsung secara berkesinambungan.

Disebutkannya, saat ini karena pemprov memiliki kewenangan untuk urusan SMA/sederajat, maka saat ini pemprov bertanggung jawab pada guru honorer di SMA/sederajat negeri. Untuk guru honorer SMP dan SD, semua berada di bawah kewenangan kabupaten maupun kota.

“Hal ini bergantung keuangan masing-masing daerah. Tetapi, kami fokus dulu penerapannya di Pemprov Kaltim,” sambungnya.

Jika nanti penerapannya di Kaltim tak banyak masalah, maka pihaknya bisa juga menginisiasi agar kota dan kabupaten di Kaltim bisa turut menggaji layak para guru honorer di masing-masing daerahnya.

Sebelumnya, sekolah-sekolah di Kaltim biasanya menggaji guru honorernya dari alokasi bantuan operasional sekolah (BOS). Maka, jangan heran jika menemui kisah guru honorer yang gajinya dirapel hingga tiga bulan. Padahal jumlahnya hanya ratusan ribu rupiah per bulan. Sebab, mereka bergantung dengan pencairan dana BOS.

Dana BOS sendiri dihitung berdasarkan jumlah siswa di sekolah tersebut. Maka, sekolah dengan jumlah siswa minim dan guru PNS minim pun harus putar otak. Bagaimana mereka bisa menjalankan operasional sekolah dan menggaji guru honorer. Para guru honorer pun biasanya digaji berdasarkan jam mengajar saja. Maka dari itu, dia digaji rendah.

Di Kaltim ada sekitar 4 ribu guru honorer SMA/sederajat. Sedangkan, kuota CPNS 2019 untuk formasi guru di Pemprov Kaltim ada 252. Namun, tak semua honorer berkesempatan mendaftar CPNS, pasalnya mereka terhalang usia mengingat sudah belasan tahun mengabdi dengan gaji kecil.

Sementara itu, diungkapkan Plt Sekprov Kaltim M Sa’bani bahwa nantinya para guru honorer di Kaltim akan menerima gaji sekitar Rp 3 juta tiap bulannya. Angka ini tentu jauh lebih besar dibandingkan gaji guru honorer sebelumnya.

Meski begitu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) terdahulu, Muhadjir Effendy, pada Oktober lalu mengatakan bahwa pihak Mendikbud tengah menyiapkan skema agar gaji guru honorer bersumber sama seperti guru PNS, yakni dari dana alokasi umum (DAU).

Kala itu, Muhadjir juga mengusulkan guru honorer digaji setara UMR atau sekurang-kurangnya setara dengan guru PNS golongan IIIA masa kerja nol tahun, yakni sekitar Rp 2,58 juta per bulan.

”Dan menurut perhitungan Kemendikbud, DAU untuk gaji dan tunjangan guru PNS, itu masih kelebihan dan bisa digunakan untuk gaji honorer,” jelasnya saat itu. (nyc/dwi/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X