SAMARINDA–Niatan baik Rozali (33) untuk meredakan keributan rumah tangga Nanang Abdul Khaliq (58), berujung darah. Perut, tangan, dan kakinya mengalami robek karena ditikam Nanang, Jumat (22/11).
Kejadian bermula ketika Rozali mendengar keributan di rumah Nanang, Jalan Jelawat, Gang 8, RT 3, Kelurahan Sidodamai, Samarinda. Saat menyambangi rumah tetangganya itu, dia melihat Nanang dan istrinya berkelahi.
Mencoba untuk menenangkan keduanya, Nanang malah tidak terima. Sempat beradu mulut terlebih dahulu, tiba-tiba pisau sepanjang 25 cm keluar dari pinggang Nanang.
Tak bisa menghindar, Rozali tersungkur karena tiga tusukan, masing-masing di bagian perut, kaki dan tangannya hingga dilarikan ke Rumah Sakit Dirgahayu. Nursanti (36), istri Rozali yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan ke Polsek Samarinda Kota.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Ipda Abdillah Dalimunthe menjelaskan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung membekuk pelaku. "Jadi, pelaku nggak terima ketika korban mencoba menenangkan," jelasnya.
Atas perbuatannya, Nanang terjerat dua pasal, yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan masa hukuman lima tahun kurungan badan. (*/dad/dns/k8)