1.300 Kubik Kayu Ulin dan Meranti Disita Gakkum KLHK

- Senin, 25 November 2019 | 16:58 WIB

PROKAL.CO, SAMARINDA - Gakkum KLHK (Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan) menyita lebih dari 1300 meter kubik kayu ulin dan ilegal di 5 gudang penumpukan kayu di Samarinda dan Kutai Kartanegara serta 1 gudang di Kutai Barat.  

Meski begitu, belum ada para pelaku ditetapkan tersangka dalam kasus penyitaan kayu ini. Penyidik masih melakukan proses penyelidikan lebih dalam lagi.  

"Masih penyelidikan. Nanti besok (26/11/2019), akan keluar surat perintah penyidikan. Kemudian, digelar perkara. Lalu, kita amankan para tersangka. Minimal, 6 pengurus itu (tempat penampungan kayu) dan bersyukur lagi kalau kasus ini dikembangkan ke para aktor intelektual atau pemodalnya," ujar Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriono, Senin (25/11/2019).  

Barang bukti kayu olahan jenis Ulin dan Meranti dalam bentuk pacakan dan gergajian ditemukan tersebar di UD.HK sebanyak 600 m3, CV.MM 125 m3, UD. BM 150 m3, UD. FQ ± 200 m3, CV. SER ± 100 m3, CV. AK ± 6 m3 serta sebanyak ± 140 m3 berada di dalam muatan 6 Truk Fuso dan 1 Truck Colt Diesel. 

Operasi peredaran hasil hutan illegal ini, merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terhadap adanya peredaran hasil hutan kayu illegal secara masif dari Kutai Barat yang hanya dilengkapi dengan Nota Angkutan Kayu.  

Menurut Sustyo Iriono, setelah mendapatkan nota angkutan kayu, truk kayu bergerak di malam hari sehingga dapat mengelabuhi petugas. 

 Besok harinya truk kayu tiba di lokasi TPT-KO Kota Samarinda dan Kutai Kertanegara sesuai alamat yang tertera di Nota Angkutan. Di TPT-KO UD. HK, UD. FQ, UD.MM, UD.BM, CV. SER, kayu-kayu illegal dipotong sisi kanan kirinya atau dicuci dengan maksud seolah-olah berasal dari kayu sah industri primer.  

"Ada juga kayu yang diolah menjadi sortimen kecil sesuai pesanan dan selanjutnya diangkut dengan menggunakan truk fuso menuju Pelabuhan Semayang Balikpapan hingga tiba pada pembeli akhir di Surabaya," ujar Sustyo.  

 

Modus operandi dari aktifitas illegal tersebut, berawal dari kegiatan pembalakan liar pada kawasan hutan di Kutai Barat, setelah ditebang dan diolah di dalam hutan. 

 "Kayu-kayu yang masih berukuran balok dibawa keluar hutan dengan Truk colt diesel, selanjutnya di jalan simpang Kalteng/GBU dilengkapi dokumen Nota Angkutan kayu dari CV. AK yang berlokasi di Barong Tongkok Kutai Barat," kata Sustyo.  

Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengatakan bahwa mengantisipasi kejahatan seperti ini tim gakkum KLHK terus mempelajari pola-pola kejahatan terkait illegal logging dan peredaran kayu illegal, baik di Papua, Maluku, Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera.  

"Kami melihat bahwa para pelaku terus mengembangkan pola-pola baru termasuk di wilayah Kalimantan. Para pelaku kejahatan selalu mencoba berbagai cara untuk mencari keuntungan finansial dari kejahatan perusakan sumber daya alam hutan kita ini," ujar Sani. (mym)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X