Sebelum Kena Kasus OTT, Hakim Kayat Pernah Disanksi

- Sabtu, 23 November 2019 | 23:22 WIB

Setiap hakim menerima honorarium beserta tunjangan yang lebih dari cukup. Tujuannya menangkal praktik korup yang mampu menggerogoti integritasnya. Tetapi, Kayat masih merasa kurang.

 

SAMARINDAPengakuan Kayat, hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan yang meminta uang saku ke advokat saat akan pindah tugas menjadi preseden buruk. Kehormatan lembaga peradilan dan pengadil di Kaltim ternoda. Ini terungkap ketika hakim yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu, memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Samarinda pada Kamis (21/11).

Menyikapi hal itu, pengawasan masif perlu diambil. Agar pelanggaran serupa tak terulang kembali. Sehingga lakon para hakim mampu merepresentasikan peradilan yang sehat. Baik dari internal atau eksternal institusi pengadilan. Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kaltim Subiharta menuturkan, langkah preventif dengan berbagai aksi sudah berjalan dan terus dipugar.

 Agar etika lancung yang mencoreng nama institusi dapat dibabat. “Perlu ditegaskan yang seperti ini ulah oknum yang memanfaatkan kewenangannya selaku hakim,” tuturnya kepada Kaltim Post, kemarin (22/11). Lanjut dia, independensi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara memiliki koridor yang jelas tertuang dalam UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Selain beleid itu, berbagai kebijakan Mahkamah Agung (MA) untuk membatasi interaksi hakim dengan pencari keadilan di luar persidangan pun sudah dirilis. Sebut saja, penerapan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI WBK/WBBM). Serta memperketat akses publik bertemu hakim di ruang kerjanya.

Pengawasan, pembinaan, hingga monitoring kerja hakim di internal pengadilan di Kaltim dan Kaltara ditempuh berkala. Dari Pengadilan Tinggi hingga Badan Pengawasan MA. Sementara Komisi Yudisial (KY) jadi pengawas dari eksternal peradilan. Begitu pun dengan honorarium. Setiap hakim menerima honorarium beserta tunjangan yang lebih dari cukup untuk menangkal praktik lancung yang mampu menggerogoti integritasnya.

“Masyarakat juga bisa mengawasi kami jika ada dugaan pelanggaran etika dalam menangani perkara,” sebutnya. Jauh sebelum terseret OTT KPK pada 3 Mei lalu, Kayat sempat diberi sanksi oleh Pengadilan Tinggi atas dugaan pelanggaran etika dalam menjalankan profesinya di PN Balikpapan. “Hanya teguran ringan agar bekerja sesuai koridor. Saat itu, ada aduan masyarakat yang masuk ke kami (Pengadilan Tinggi). Selepas verifikasi dari bagian pembinaan aduan itu tak terbukti,” ulasnya.

Diketahui, Kayat tersandung OTT KPK atas dugaan suap vonis bebas sebesar Rp 99 juta dari Jonson Siburian dan Sudarman. Ketiganya tengah diadili di Pengadilan Tipikor Samarinda yang bergulir sejak 18 September 2019. Pada sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa pada Kamis (21/11) lalu, Kayat membantah sangkaan jaksa KPK yang mendakwanya telah menerima sejumlah uang dari Jonson Siburian atas vonis bebas yang diberikan ke Sudarman, Khairani, dan Kamaluddin dalam kasus pemalsuan berkas izin membuka tanah negara atas lahan seluas 65.449 meter persegi di Jalan Sepinggan Baru, RT 57, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.

Menurut Kayat, dari kasus itu dia tak menerima uang sepeser pun. Fulus senilai Rp 99 juta yang diberikan Rosa Isabella (pengacara di firma hukum Jonson Siburian) itu berasal dari permintaannya ke Jonson agar memberikan bantuan dana karena dia hendak mutasi tugas ke Sukoharjo, Jawa Tengah. “Memang saya minta, tapi tak berhubungan dengan perkara pemalsuan itu,” terangnya saat itu.

Dari kasus itu, beskal KPK mendakwa Kayat dengan dakwaan akan gratifikasi  alternatif, Pasal 12 Huruf c atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Sudarman dan Jonson Siburian, didakwa dengan format dakwaan yang sama namun dengan pasal berbeda yang disangkakan, yakni Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor. Persidangan pun akan memasuki agenda tuntutan pada 4 Desember mendatang.

Terpisah, Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Kaltim Danny Bunga menuturkan, pengawasan yang ditempuh Penghubung KY Kaltim masih terbatas dan bergantung pada laporan atau permohonan pemantauan yang diajukan dari para pencari keadilan. Sepanjang 2019, baru enam permohonan pemantauan yang masuk ke meja kerjanya. Semua berkelindan soal dugaan ketimpangan hakim dalam menjalani persidangan.

Pemantauan pun tak melulu soal jalannya sidang karena KY juga memantau keseluruhan aktivitas hakim yang diadukan tersebut. Lokasi permohonan ini pun mayoritas berasal dari peradilan dengan intensitas persidangan yang padat seperti PN Samarinda dan PN Balikpapan. “Umumnya pihak korban yang melapor,” katanya. Untuk laporan yang masuk, pihaknya hanya memverifikasi bukti yang diajukan pelapor lantaran penindakan jadi kewenangan KY pusat.

Kantor penghubung bisa berinisiatif untuk memantau jalannya suatu perkara di pengadilan. Tapi, ada indikator tertentu untuk menempuh opsi ini. “Seperti diatensi publik, berkaitan dengan pemerintahan, atau memiliki kerugian negara,” sambungnya. Korupsi rumah potong unggas Balikpapan, kata dia, salah satu perkara inisiatif pemantauan Kantor Penghubung KY Kaltim tahun ini.

Selain itu, pihaknya rutin roadshow ke seluruh pengadilan di Kaltim dan Kaltara. “Pemantauan rutin tetap ada karena jarak jadi tak bisa intens,” singkatnya. (*/ryu/riz)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X