SAMARINDA–Pengungkapan penyelundupan satwa liar di Kaltim menjadi pekerjaan rumah yang tidak mudah diselesaikan. Berbagai cara dilakukan para penyelundup untuk mendapat celah dari pengawasan petugas. Mulai menyelundupkan satwa pada malam hari sampai menggunakan transportasi air.
Sepanjang tahun ini, sudah dua kali Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Samarinda menggagalkan penyelundupan satwa. Setidaknya 556 burung berbagai jenis berhasil diamankan.
Pradipta Hendra Saputra, koordinator fungsional Karantina Hewan, mengungkapkan, kedua penyelundupan itu berhasil digagalkan di Pelabuhan Samarinda. Tujuannya keduanya juga tidak berubah, yaitu Parepare.
"Memang penyelundupan lebih condong di pelabuhan karena pengawasannya lebih susah, beda dengan bandara yang lebih ketat," jelasnya.
Banyaknya pelabuhan yang tidak resmi, lanjut Hendra, juga menjadi salah satu faktor penyelundupan kerap terjadi. "Banyak pelabuhan kecil yang tidak resmi juga bikin lebih susah diawasi," keluhnya.
Tren perlombaan burung yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir menjadi penyebab meningkatnya penyelundupan.
Saat ditanya kelanjutan pengungkapan penyelundupan, Minggu (17/11) lalu, Hendra mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Masih diselidiki, Mas. Orangnya saat itu sudah nggak ada, mungkin ini barang titipan,” singkatnya.
Sebagai informasi, untuk alur perizinan burung yang tak dilindungi, pengirim harus mengurus surat izin angkut ke BKSDA. Selanjutnya bisa mengurus sertifikasi di SKP. Sedangkan untuk hewan yang dilindungi, hanya boleh dalam perihal penelitian dan konservasi.
"Kalau yang dilindungi cuma bisa untuk penelitian dan konservasi, di luar itu tidak boleh. Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi," pungkasnya. (*/dad/dns/k8)