Setahun Kasus Hukum Menggantung, Akhirnya Mantan Dekan Fahutan Divonis Bebas

- Jumat, 22 November 2019 | 22:28 WIB

SAMARINDADugaan korupsi dana abadi di Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul yang menyeret Chandra Dewana Boer sebagai pesakitan, menggantung setahun lebih di tangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. Padahal, tuntutan dari perkara rasuah itu sudah dibacakan, 14 November 2018 lalu.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut yakni Deky Velix Wagiju bersama Parmatoni dan Anggraeni akhirnya membacakan putusan perkara itu, Kamis  (21/11). Vonis yang diberikan majelis hakim ini pun membuat jaksa penuntut umum (JPU) gigit jari.

Chandra yang mantan DEkan Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul ini dinilai majelis hakim tak terbukti secara sah atas dugaan malaadministrasi penggunaan dana operasional Fahutan pada 2011 yang ditengarai membuat Unmul merugi sekitar Rp 1,07 miliar. “Majelis menilai, terdakwa tidak bisa dinyatakan selaku penanggung jawab malapraktik ketika Unmul beralih rupa jadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) saat itu,” ucap Deky Velix Wagiju membaca amar putusan.

Selain itu, lanjut Deky, terdakwa hanya dekan pengganti dari Abu Bakar di tengah masa jabatannya. Bahkan, untuk beberapa dana kegiatan hasil kerja sama penelitian Fahutan dengan Berau Coal dan PT Trubaindo yang totalnya mencapai Rp 2,7 miliar justru masuk ke rekening fakultas.

Begitu pun dengan pembelian Ford Everest bernomor polisi KT 1433 MJ sebagai mobil dinas dekan Fahutan karena roda empat itu menjadi aset Unmul sekaligus BLUD. “Dengan demikian, majelis hakim menolak tuntutan yang diajukan jaksa dan membebaskan terdakwa dari seluruh sangkaan,” tuturnya.

Untuk diketahui, pada 14 November 2018, JPU Sri Rukmini dan Indriasari menuntut terdakwa Chandra selama 5 tahun pidana penjara beserta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan pidana kurungan. Selain itu, indikasi dugaan kerugian negara Rp 1,07 miliar subsider 2 tahun 6 bulan pidana penjara.

Selepas sidang, JPU Sri dan Indriasari memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan lepas atau vrijpraak itu.Apalagi, perkara serupa di Fakultas Pertanian Unmul justru terbukti. “Pasti, kami siapkan memori kasasi secepatnya,” singkat JPU Sri. (*/ryu/dns/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X