Soal ASN yang Dipecat namun Masih Gajian, Pemangku Kebijakan Saling Lempar

- Jumat, 22 November 2019 | 22:23 WIB

Polemik ASN di lingkup Pemprov Kaltim yang masih menerima gaji walau sudah diberhentikan, menimbulkan tanda tanya. Berbagai pihak enggan berkomentar banyak atas kejadian itu. Padahal, ASN yang bersangkutan divonis bersalah atas kasus narkotika yang menimpanya.

 

SAMARINDA–Kabid Pembinaan BKD Kaltim Adi Surya Agus tampaknya enggan berkomentar soal ASN Pemprov Kaltim yang sudah dipecat namun masih menerima gaji bulanan.

“Bukan wewenang saya berkomentar. Namun, ini menjadi catatannya yang akan disampaikan ke biro hukum,” ungkapnya saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.

Begitu pun ditanya soal dokumen pemberhentian ASN yang telah ditetapkan pada SK Gubernur yang informasinya tidak didistribusikan ke Biro Umum Sub-Bagian Belanja Pegawai, dia juga mengaku tidak tahu pasti. “Saya baru saja menjabat di sini,” lagi-lagi berkata akan berkoordinasi dengan biro hukum, lalu mencatat pertanyaan media ini dalam kertas note berwarna kuning.

Sama halnya saat ditanya mengenai ASN yang terjerat kasus korupsi yang sudah diberhentikan sesuai SK Gubernur atau yang belum berkekuatan hukum tetap, pejabat yang memiliki ruangan di lantai 4 tersebut juga mengaku tidak tahu.

Sementara itu, seorang pegawai resepsionis berkata, Kepala BKD Ardiningsih saat ini berada di luar kantor. “Sejak jam 1 siang tadi Ibu dipanggil gubernur,” ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang terima media ini dalam proses pemotongan gaji terhadap ASN yang menerima hukuman disiplin. Menurut pengurus gaji sekretariat daerah Pemprov Kaltim, diketahui bahwa dokumen terkait pemotongan gaji terhadap pegawai yang memiliki kasus tindak pidana tidak didistribusikan oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah) kepada Biro Umum Sub-Bagian Belanja Pegawai. Jadi, pembuat daftar gaji pegawai tidak memiliki informasi yang memadai atas kasus-kasus yang dialami pegawai.

Di sisi lain, sistem aplikasi penggajian yang digunakan Pemprov Kaltim belum mengakomodasi proses pemotongan gaji bagi pegawai berkasus sesuai nominal yang dituliskan dalam SK Gubernur. Pemotongan gaji pegawai yang sedang memiliki kasus hukum dengan status diberhentikan sementara diberlakukan pemotongan secara otomatis sebesar 25 persen.

Namun, pada pelaksanaannya, sistem aplikasi tersebut tidak terdapat menu pilihan input manual, sehingga angka yang ditampilkan dalam sistem aplikasi penggajian tidak akan sama dengan angka yang ditetapkan dalam SK Gubernur.

Selain itu, terdapat kebijakan kepala Biro Umum Sub-Bagian Belanja Pegawai untuk menahan gaji bagi pegawai yang terkena kasus hukum sebagai upaya pengendalian untuk pengembalian ke kas daerah. Apabila proses hukum atas pegawai yang bersangkutan memiliki kekuatan hukum tetap dan dinyatakan bersalah serta dipidana.

Namun, kebijakan itu juga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sebab, hasil pemeriksaan brankas pengurus gaji oleh tim BPK pada 9 Desember 2016 ditemukan uang tunai Rp 20.951.000. Namun, berdasar keterangan pengurus gaji, uang tersebut titipan pegawai untuk pembayaran koperasi pegawai dan bukan gaji yang ditahan. (adw/dns/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X