Aman, KHL Masih Lebih Rendah dari UMK

- Jumat, 22 November 2019 | 22:04 WIB

BALIKPAPAN – Hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja lajang di Balikpapan menyebutkan, upah minimum kota (UMK) masih lebih tinggi dibanding angka KHL tersebut. Artinya terbilang UMK Balikpapan sudah lebih baik dan aman. Ada pun nominal KHL pekerja lajang sebesar Rp 2.381.535 per Oktober. Sedangkan UMK terbaru diputuskan berkisar Rp 3 juta.

Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnaker Balikpapan Niswaty menuturkan, survei KHL dilakukan secara triwulan oleh anggota Dewan Pengupahan Balikpapan. Mereka terdiri dari beragam unsur mulai dari pengusaha diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, perguruan tinggi, dan unsur pemerintah, yakni Dinas Ketenagakerjaan, Bappeda, dan BPS.

“Survei dilakukan di lima pasar, yaitu Klandasan, Sepinggan, Pandansari, Rapak, dan Pasar Baru,” sebutnya. Hasil survei sekaligus membuktikan bahwa penetapan UMK di Kota Minyak sudah lebih baik dari standar kebutuhan hidup tersebut. Niswaty menjelaskan, UMK diperuntukkan kepada pekerja dengan jabatan yang terendah dengan masa kerja 0-1 tahun.

“UMK ini jaring pengaman agar upah tidak merosot pada tingkat paling rendah. Maka dari itu pemerintah memiliki intervensi terkait penetapan upah terendah,” katanya. Sementara untuk karyawan yang sudah memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun, perusahaan harus menggunakan perhitungan struktur skala upah.

Ada pun aturan struktur skala upah sudah tertuang dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 tentang struktur dan skala upah. Struktur ini bergantung kebijakan perusahaan karena tidak diatur dalam undang-undang tenaga kerja. Namun hal yang penting, perusahaan wajib memiliki struktur skala upah tersebut.

Perusahaan mengatur sendiri dan harus melaporkan ke Disnaker. Pihaknya mewajibkan kepada perusahaan untuk menyampaikan struktur skala upah saat mengajukan peraturan perusahaan. “Kalau untuk perusahaan menengah ke atas, rata-rata sudah melaporkan ke Disnaker. Tapi kebanyakan perusahaan kecil belum terlalu memahami cara penyusunan struktur itu,” bebernya.

Dalam struktur skala upah, karyawan terbagi dalam kategori kelompok jabatan hingga grade. Di mana ada beragama faktor penilaian untuk karyawan melihat dari latar belakang pendidikan, masa kerja, keahlian, dan sebagainya. Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sempat mengatakan akan meninjau skema pengupahan terhadap buruh di kabupaten/kota.

Menaker beralasan skema pengupahan ribet. Dia melempar wacana untuk menghapus UMK dan standar pengupahan hanya akan memacu pada upah minimum provinsi (UMP). Apalagi selama ini UMK memang lebih tinggi dibanding standar UMP.

Ditanya soal wacana itu, Niswaty mengatakan belum bisa berkomentar banyak. Sebab itu masih wacana atau pendapat dari menteri. Belum ada kajian hingga aturan pasti yang telah ditetapkan terkait rencana penghapusan UMK. Dia turut menyayangkan wacana tersebut. Namun, pemerintah daerah di Disnaker tentu hanya tinggal mengikut keputusan pemerintah pusat.

Niswaty menjelaskan semua aturan penetapan UMP sudah jelas. Dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 disebutkan bahwa gubernur dapat menetapkan UMP. Apabila kabupaten/kota mau, mereka dapat menetapkan UMK. “Penetapan UMK juga sudah ada rumusnya melihat berapa inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, jadi rumusan menghitung UMK jelas,” tutupnya. (gel/ms/k15) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Harga Bahan Pokok di Balangan Stabil

Rabu, 24 April 2024 | 15:50 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB
X