NEW YORK– Amerika Serikat (AS) sendirian. Anggota Dewan Keamanan (DK) PBB lain tak ada yang mendukung pernyataan Negeri Paman Sam tersebut. Yaitu bahwa permukiman Israel di Tepi Barat, Palestina, tidak melanggar hukum internasional. Padahal, selama ini PBB menyatakan itu ilegal.
”Berdasar hukum internasional, seluruh aktivitas permukiman (di Tepi Barat, Red) adalah ilegal,” bunyi pernyataan bersama Inggris, Prancis, Jerman, Belgia, dan Polandia sebelum pertemuan bulanan DK PBB Rabu (20/11) seperti dikutip Time. Tindakan Israel juga bertentangan dengan resolusi DK PBB.
DK PBB memiliki 5 anggota permanen dan 10 anggota nonpermanen. AS merupakan salah satu anggota permanen bersama dengan Tiongkok, Rusia, Prancis, dan Inggris. Negara-negara Eropa mendesak agar Israel menghentikan seluruh aktivitas permukiman di Tepi Barat.
”Langkah sepihak itu memicu kemarahan dan kekecewaan serta secara signifikan merongrong prospek membangun negara Palestina yang berdampingan dan layak dengan Jerusalem sebagai ibu kota masa depan dua negara,” tegas Nickolay Mladenov, koordinator khusus PBB untuk proses perdamaian Timur Tengah, seperti dikutip Deutsche Welle.
Rapat bulanan tersebut dipenuhi dengan rasa kecewa dan sentimen negatif atas sikap AS. Salah satunya, Indonesia. Wakil Tetap Indonesia untuk PBB Dubes Triansyah Djani menegaskan bahwa permukiman ilegal Israel telah menghambat penyelesaian konflik dua negara.
”Indonesia dengan tegas menolak pernyataan AS terkait kebijakan pemukiman ilegal Israel yang secara de facto merupakan bentuk aneksasi terhadap wilayah Palestina dan menjadi penghalang perdamaian berdasar solusi dua negara,” tegas Triansyah Djani. Indonesia juga mendesak Israel menghentikan serangan di Jalur Gaza yang telah memakan banyak korban jiwa. (sha/c25/dos)