40 Tahunan Sengketa, Akhirnya Batas Wilayah Indonesia-Malaysia di Kaltara Disepakati

- Jumat, 22 November 2019 | 21:47 WIB

KUALA LUMPUR– Satu per satu sengketa tentang batas negara antara Indonesia dan Malaysia mulai diselesaikan. Kamis (21/11) Mendagri Tito Karnavian hadir di Kuala Lumpur untuk menyaksikan penandatanganan MoU penegasan dua batas darat antara kedua negara. Dua segmen tersebut berlokasi di Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat.

Kawasan sengketa yang juga disebut outstanding boundary problems (OBP) itu berjumlah sembilan segmen. Dua di antaranya disepakati. Yakni, kawasan Sungai Simantipal di Labang seluas 4.500 hektare dan segmen C500-C600 di Kecamatan Lumbun seluas 400 hektare. Keduanya berada di Kabupaten Nunukan, Kaltara.

Sebagai tindak lanjut MoU tersebut, tahun depan rencananya ada tiga segmen lagi yang disepakati. Yakni, segmen Pulau Sebatik, Sungai Sinapad-Sesai, dan B 2700-3100. ”Kita hari ini (kemarin, Red) mengukir sejarah. Setelah 41 tahun, akhirnya kedua negara dapat menyepakati batas wilayah,” ujar Tito. Sengketa batas wilayah tersebut, khususnya di Simantipal, memang berlangsung sejak 1978.

Penandatanganan MoU dilakukan perwakilan dari kedua negara. Indonesia diwakili Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, sedangkan Malaysia diwakili Ketua Setia Usaha Kementerian Air, Tanah, dan Sumber Daya Air Malaysia Datuk Zurinah Pawanteh. Hasil survei demarkasi yang merupakan lampiran dari MoU juga ditandatangani.

Menurut Tito, penandatanganan tersebut memberikan kepastian hukum bagi kedua negara. Dengan begitu, Indonesia dan Malaysia sudah bisa mengembangkan kawasan masing-masing karena batasnya sudah jelas. Indonesia sendiri akan membangun pos lintas batas negara (PLBN). ’’(Lokasinya) tidak jauh dari Sungai Simantipal, yaitu di Labang,’’ lanjutnya.

Deputi Bidang pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP Robert Simbolon menjelaskan, MoU tersebut hanya memberikan kepastian hukum terhadap batas negara. ’’Tidak mengubah (posisi) patok batas,’’ terangnya saat dikonfirmasi tadi malam. Sehingga, tidak berdampak pula terhadap luas wilayah kedua negara.

Dia menjelaskan, pada 1978, kedua negara menandatangani MoU tentang garis batas di pulau Kalimantan. MoU itu merupakan tindak lanjut dari perjanjian London pada 1824. Saat itu, masih ada kurang lebih 10 titik yang belum disepakati oleh kedua negara. Kini, pemerintah kedua negara menyepakati dua dari sembilan wilayah yang sampai tahun ini masih menjadi sengketa.

Sengketa perbatasan memang masih menjadi problem bagi Indonesia dan Malaysia. Di Pulau Sebatik, misalnya, sebagaimana yang pernah dikunjungi Jawa Pos, masih ada rumah yang berdiri di atas tapal batas. Dampaknya, bagian ruang tamu rumah berada di Indonesia, tetapi dapur di belakang rumah berada di wilayah Malaysia. Bahkan, ada yang seluruh bagian rumahnya berada di wilayah Malaysia. Namun, pemilik rumah tersebut berstatus WNI dan punya KTP. (byu/c17/fat) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X