Kayat Akui Minta Duit ke Pengacara Terdakwa

- Jumat, 22 November 2019 | 21:29 WIB

SAMARINDA–Perilaku Kayat, hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, membuat muruah peradilan dan pengadil memilukan. Kayat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis bebas, Mei lalu, telah melabrak kode etik maupun perilaku hakim.

 Kelakuan tidak terpuji Kayat itu terungkap dalam lanjutan sidang di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, (21/11). Sidang itu beragendakan pemeriksaan Kayat selaku terdakwa. Ketika gilirannya bersidang tiba, Kayat tak membantah bahwa Jonson Siburian (terdakwa lain dalam kasus OTT ini), Rossa Isabella (asisten Jonson Siburian), hingga Jumaiyah (istri Sudarman/terdakwa lain dalam kasus OTT ini) pernah menemuinya di ruang kerja hakim PN Balikpapan. 

Jumaiyah jadi pihak yang pertama kali menemuinya. Pertemuan terjadi tepat setelah dakwaan dibaca jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Balikpapan. Tapi, menurut Kayat, tak ada pembahasan apapun kala itu. Dia menolak membahas perkara itu karena belum masuk ranah pembuktian. “Di ruangan saya tak sendiri, ada Verra Lynda Lihawa (hakim PN Balikpapan) dan Darwis (hakim PN Balikpapan),” tuturnya. 

Berselang beberapa hari, barulah dia tahu dari Fahrul Azami, panitera yang mendampingi majelis hakim itu mengabarinya bahwa Jonson dan Rossa ingin bertemu. Ketika bertemu, dia langsung meminta berkoordinasi ke Verra lantaran kedua orang itu meminta bantuan mempermudah perkara yang keduanya tangani. “Saya hanya bilang kalau urusan uang langsung ke Verra,” tegasnya. 

Selepas percakapan keduanya dan Verra yang tidak lebih 10 menit, hakim Verra, lanjut dia, menunjukkan selembar kertas yang berisikan angka 500-800. Angka di kertas itu merujuk mahar untuk mengamankan perkara tersebut agar Sudarman dan dua terdakwa lainnya diberi vonis bebas. Tapi Kayat belum bersikap karena mengetahui tipikal Sudarman. “Dia (Sudarman) itu terkenal rewel mulutnya. Suka koar-koar ke mana-mana,” ketusnya. 

Lanjut dia, terdapat perbedaan pandangan yang diberikannya dalam amar putusan untuk ketiga terdakwa dalam kasus itu. “Ada dissenting opinion dua hakim anggota menilai kasus ini bebas. Tapi saya tidak,” ungkapnya. Dasar pertimbangan yang berujung diberikannya vonis bebas itu ialah keterangan Khairani, terdakwa lain dari kasus ini, jika lahan itu memang milik Kamaluddin dan La Bolosi. 

Meski begitu, dia terjerat karena memaraf pernyataan beli lahan ketika dia sudah pensiun dari camat. Lalu, ada keterangan forensik bahwa surat tanah milik Sudarman merupakan hasil pindaian. “Hasil pindai, tak bilang palsu,” kata Kayat. Salinan digital hingga salinan cetak putusan memang dia yang menyusun. Termasuk, amar pertimbangan Darwis dan Verra. 

Hasil salinan itu memang diserahkannya selepas musyarawah antar-hakim untuk kasus itu ke Fahrul Azami, panitera pengganti yang mendampingi majelis hakim ini bersidang. Tapi, salinan cetak itu ketika musyawarah pertama. “Ada dua kali musyawarah antar-hakim,” sambungnya. Karena itu, salinan cetak dan digital awal pun dicoret dan diperbaruinya. Kemudian, diserahkan kembali ke Fahrul Azami. 

Soal meminta uang saku, tidak ditampiknya. Memang dia beberapa kali meminta Jonson Siburian untuk membantunya yang hendak berpindah tugas. Namun, besaran yang diberikan dia baru mengetahui ketika diamankan di Polda Kaltim jika uang yang ditaruh Rosa Isabella di mobilnya itu Rp 99 juta. “Saya akui itu, tapi bukan soal kasus pemalsuan berkas,” tegasnya. 

Disinggung JPUKPK Arief Suhermanto soal USD 16 ribu miliknya, Kayat mengelak uang itu pemberian pihak lain. Valuta asing itu berasal dari tabungan dengan kurs asing miliknya serta uang istrinya. Padahal, ketika Fery Sugianto, pengusaha batu bara yang dihadirkan JPU dalam sidang pekan lalu, mengakui uang senilai USD 16 ribu itu diberikannya karena majelis hakim untuk kasus pelayaran yang ditangani tiga hakim itu meminta biaya memproses pengembalian bukti yang disita.  “Enggak ada itu,” elaknya. 

Selain Kayat, terdakwa Sudarman memberikan keterangan, kemarin. Dia membantah uang Rp 200 juta yang diberikan Rossa Isabella kepada Kayat merupakan “ucapan terima kasih” atas vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Begitu pun tentang inisiatif melobi hakim agar menjatuhkan vonis itu diakuinya berasal dari Jonson Siburian, kuasa hukumnya. 

Sudarman mengaku uang Rp 200 juta dalam kresek hitam yang diberikannya itu merupakan honorarium untuk tim kuasa hukum dari firma hukum Jonson. Apalagi sejak 2017, dia belum pernah membayar bantuan hukum yang diberikan Jonson dan Rossa. “Apalagi, Rossa sempat hubungi saya kalau mereka bakal kurangi porsi bantuan kalau tak ada operasional,” sebutnya di depan majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono bersama Abdul Rahman Karim dan Arwin Kusumanta itu. 

 Pemberian uang pada 3 Mei 2019 itu pun bukan kali pertama. “Sudah beberapa kali saya beri, bahkan waktu Rossa ke Surabaya sempat saya transfer,” tuturnya. Soal melobi majelis hakim yang menangani perkara dugaan pemalsuan berkas yang menyeretnya bersama Kamaluddin dan Khairani berawal dari usul Jonson. 

Apalagi, 10 izin membuka tanah negara (IMTN) yang menjadi musabab perkara pemalsuan itu memang diserahkannya ke Jonson ketika ketiganya ditahan penyidik Polda Kaltim medio 2018. Jonson pula yang mengusulkan sertifikat itu bisa jadi jaminan atau dijual untuk mengumpulkan pundi-pundi melobi ketiga hakim. Yakni, Kayat, Verra Lyndia Lihawa, dan Darwis. 

“Bisa tanyakan langsung ke Jonson,” tegasnya. Semula, Sudarman mengaku menolak usul Jonson itu. Lantaran dia benar-benar jatuh tertimpa tangga. Selain harus mengakomodasi keperluan itu, masih ada utang yang melilitnya karena usaha properti yang digelutinya justru menjerumuskan ke balik jeruji besi. Memang usul Jonson itu akhirnya diamini, tapi Sudarman menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan ketiga hakim yang menangani perkaranya itu selain ketika persidangan bergulir di PN Balikpapan. 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X