JAKARTA– Setelah dua kali absen, Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga Desi Arryani akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (21/11). Desi diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan perkara dugaan sub kontraktor fiktif dalam pelaksanaan proyek-proyek PT Waskita Karya.
KPK memeriksa Desi karena kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III Waskita Karya. Sebelumnya Desi beralasan tidak bisa memenuhi panggilan KPK lantaran ada rapat di lingkungan PT Jasa Marga. Atas dasar itu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Desi untuk tersangka Fathor Rachman (mantan Kepala Divisi II Waskita Karya) itu.
Desi kemarin tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.50. Pejabat perusahaan pelat merah itu langsung menuju ruang pemeriksaan tanpa berkomentar apa pun kepada awak media. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya langsung mendalami keterangan Desi di pemeriksaan tersebut. ”Kami mendalami pengetahuan dan peran saksi ketika menjadi kepala divisi di Waskita,” ujarnya.
Febri mengungkapkan pihaknya ingin mengetahui seberapa jauh pengetahuan dan keterlibatan Desi dalam proyek-proyek di Waskita Karya yang dikerjakan oleh sub kontrak. Dari keterangan itu, KPK ingin menguatkan bukti tentang dugaan sub kontraktor fiktif di Waskita Karya. ”Kami duga proyek sub kontraktor fiktif itu terjadi cukup lama di perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Sejauh ini KPK telah mengidentifikasi 14 proyek yang diduga dikerjakan Waskita Karya dengan membuat sub kontraktor “hantu” itu. KPK pun berupaya menelusuri sejauh mana alur dan proses pelaksanaan proyek di Waskita sehingga muncul sub kontraktor fiktif itu. ”Karena pasti ada keputusan, ada pertemuan pembicaraan dalam sebuah perusahaan,” imbuhnya. (tyo)