Sertifikasi Syarat Nikah Masih Wacana, Kemenag Sebut Sekadar Beri Bimbingan

- Jumat, 22 November 2019 | 13:19 WIB

Penerapan sertifikasi sebagai salah satu syarat pernikahan ditegaskan Kementerian Agama (Kemanag) Berau baru sebatas wacana.

 

TANJUNG REDEBKapala Kemanag Berau Sulaiman menuturkan, hal tersebut memang menjadi program yang akan digagas Menteri Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

“Kalau dari Kemenag bahasanya bukan sertifikasi, tapi masih bimbingan perkawainan kepada calon pengantin,” ujarnya kepada Berau Post (jaringan Kaltim Post Group).

Sulaiman menerangkan, sebelumnya bimbingan pernikahan yang diberikan kepada calon istri dan suami hanya ada di kantor urusan agama (KUA). Untuk bimbingan pernikahan, lanjut dia, ditingkatkan kembali dengan sebutan bimbingan pra-nikah yang dilaksanakan Kemenag.

“Saat ini sudah melaksanakan itu. Bimbingan pra-nikah yang diberikan KUA satu hari, dari kami ditambah menjadi dua hari. Bertujuan pemantapan dari sisi kualitas calon pengantin, dalam memahami masalah-masalah rumah tangga,” paparnya.

Dari informasi yang diterima, mengenai wacana diberlakukannya sertifikasi sebagai salah satu syarat pernikahan, bertujuan meningkatkan pemahaman kualitas calon pengantin. Pasalnya, dalam menikah bukan sekadar berkumpul, melainkan harus memahami dengan baik masalah rumah tangga, dan bisa mengelola ekonomi rumah tangga, termasuk masalah kesehatan. “Kalau menikah itu juga mengharapkan punya keturunan, sehingga perlu dilakukan pemeriksa kesehatan ibunya, kemudian pemeriksaan janinnya dan lain sebagainya. Hal itu perlu dilakukan peningkatan bimbingan yang banyak, tidak cukup dengan satu hari. Wacana penerapan sertifikasi itu,” terangnya. 

Pada intinya, mengenai wacana sertifikasi, sebagai syarat nikah sudah disetujui dengan kementerian yang lain. Namun, Kemanag belum, lantaran bahasanya masih pemberian bimbingan perkawinan.

“Tujuan sertifikasi itu sendiri untuk menambah kualitas, kapasitas, dan kuantitas. Waktunya supaya ditambah. Rencana Pak Menteri itu terkait sertikasi ingin menambah waktu bimbingan selama berminggu-minggu,” tegasnya.

Tujuan sertifikasi untuk meningkatkan pemahaman calon pengantin, agar memahami betul tentang hak-hak dan kewajiban, baik istri maupun suami dari pandangan agama ataupun norma-norma lainnya.

Dipaparkan, secara konteks dalam pembekalan berupa bimbingan perkawinan memang sangat perlu ditambah waktu. “Bahkan kalau perlu SKPD yang lain bisa terlibat juga,” kuncinya. (*/oke/dra2/k8)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X