Sertifikasi Halal Masih Rendah

- Jumat, 22 November 2019 | 11:50 WIB

SAMARINDA - Jumlah produk halal yang beredar di Kaltim diprediksi segera meningkat. Pasalnya, UPTD Laboratorium Kesehatan Hewan (Keswan) dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Kaltim siap membantu pelaku usaha mikro kecil, menengah (UMKM) dan restoran yang mencari sertifikat halal bagi produk yang mereka jual.

Berdasar data dari Badan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), saat ini baru 456 produk dari pelaku UMKM yang telah mengantongi sertifikat jaminan halal. Jumlah ini sangat kecil jika dibandingkan pelaku UMKM di Kaltim yang mencapai 180.876 unit.

Kepala UPTD Laboratorium Keswan dan Kesmavet Kaltim Rosmelati Situmeang menuturkan, sejak 17 Oktober lalu, pelaku usaha diwajibkan memiliki sertifikat halal untuk produk yang diperjualbelikan. Sesuai Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Perda Kaltim No 2 Tahun 2014, tentang Penataan dan Pengawasan Produk Halal dan Higienis.

“Dengan adanya aturan yang sifatnya mengharuskan, ke depan kita wajib mendorong para pelaku usaha mengurus sertifikasi jaminan halal. Jumlah yang masih rendah menunjukkan peraturan yang ada ini belum terimplementasi dengan baik," katanya saat menjadi pemateri dalam Rapat Koordinasi Penataan dan Pengawasan Produk Halal dan Higienis di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (21/11).

Kepala Bidang Verifikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Cecep Kosasih menerangkan, sosialisasi sangat penting dilakukan agar pelaku usaha paham terkait kewajiban produk bersertifikat halal. Serta perlu adanya koordinasi tim di daerah agar pelaku UMKM tak merasa sulit terkait pengurusan izin.

“Baik untuk produk industri rumah tangga, izin mendirikan bangunan, SITU, SIUP, dan lainnya. Perlu kebijakan dari pemerintah daerah agar pelaku usaha tidak merasa sulit dalam memperoleh hal-hal tersebut," tuturnya.

Dia berharap, pemerintah dapat mendorong pelaku usaha menuju wisata halal. “Saya respect terhadap Pemprov Kaltim yang telah memiliki perda halal. Mudah-mudahan sertifikat halal dapat membumi di Kaltim, baik untuk masyarakat dan pelaku usaha," tutup Cecep Kosasih.

Alfian, salah satu pelaku usaha di bidang kuliner mengungkapkan pemerintah pusat seolah ingin menarik pelaku UMKM untuk tumbuh. Namun mereka dihambat dengan aturan yang tidak sinkron dari atas hingga bawah. “Kami sudah berkomunikasi dengan pihak terkait. Namun hingga sekarang belum jelas," ungkapnya.

Walau telah mengantongi sertifikasi jaminan produk halal untuk usahanya, namun Alfian mengaku jika masa berlakunya habis kerap menemui kendala. "Artinya jika mengeluarkan aturan harus jelas dari atas ke bawah harus paham, tidak hanya yang di atas saja," tuturnya.

Dalam kegiatan tersebut, terdapat penandatanganan perjanjian kerja sama antara UPTD Laboratorium Keswan dan Kesmavet dengan LPPOM MUI tentang analisis laboratorium untuk proses sertifikasi halal. Juga adanya pembentukan tim terpadu penataan dan pengawasan produk halal dan higienis. (*/ain/ndu/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X