Kasus First Travel, DPR Salahkan Kemenag

- Jumat, 22 November 2019 | 11:49 WIB

JAKARTA – Sorotan terhadap Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan bahwa aset First Travel (FT) dirampas negara terus bermunculan. Kali ini disampaikan Komisi VIII DPR. Mereka juga mempertanyakan pengawasan Kementerian Agama (Kemenag).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyampaikan, putusan MA merupakan sesuatu yang aneh dan janggal. ’’Negara tak dirugikan sepeser pun. Kok malah aset FT dirampas negara,’’ ujar Ace dalam diskusi di Media Center DPR kemarin. Menurut dia, negara justru lalai dalam pengawasan penyelenggaraan umrah. Seharusnya negara memproteksi calon jamaah umrah. ’’Negara seperti ingin cuci tangan,’’ ungkap politikus Partai Golkar itu.

Sebenarnya, lanjut dia, kasus FT terjadi karena ketidakmampuan negara dalam memantau, mengawasi, dan memberikan perlindungan terhadap warga yang ingin melaksanakan umrah. Komisi VIII sudah beberapa kali memanggil para pejabat Kemenag. Saat itu belum ada aturan secara khusus terkait dengan penyelenggaraan umrah, termasuk First Travel atau travel-travel lainnya.

Ace menyampaikan, kala itu sebagian besar penyelenggara umrah menarik dana masyarakat tanpa dikontrol pemerintah. ’’Misalnya, bagaimana audit keuangan dari setiap penyelenggara travel tersebut,’’ ucap ketua DPP Partai Golkar tersebut. Jadi, sejak awal pemerintah lalai. Sekarang negara malah semakin aneh. Aset First Travel malah disita dan diserahkan kepada negara. ’’Inilah yang menurut saya agak aneh dan janggal. Alih-alih negara memberikan perlindungan, justru yang terjadi harta sitaan First Travel diserahkan kepada negara,’’ bebernya.

Menurut Ace, persoalan itu harus dicarikan solusi. Dia tidak tahu solusi hukumnya seperti apa. Tetapi, intinya, sitaan yang diambil negara perlu dikelola dengan baik. Menurut dia, aset-aset tersebut belum tentu mampu memenuhi sejumlah kerugian para korban. Kalau tidak salah, ucap dia, kerugiannya sampai 1 triliun.

Pria kelahiran Pandeglang, Banten, itu menyebutkan, setelah ini pihaknya memanggil Kemenag untuk menyelesaikan masalah tersebut. Menurut dia, ada beberapa cara yang bisa ditempuh. Salah satunya, para korban melakukan upaya hukum agar aset FT yang disita bisa diberikan kepada korban. ’’Bisa dengan proses perdata,’’ ujarnya.

Tetapi, kata dia, yang terpenting negara harus memberikan kepastian terhadap para korban. Caranya, aset perlu dihitung ulang sehingga diketahui nilainya. Sisanya, kalau perlu, negara yang membiayai. Sebab, itu terjadi karena kelalaian negara. ’’Lalu, sumbernya dari mana? Ya, negara yang harus memikirkan,’’ tegasnya.

Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menjelaskan, ada kekhilafan hakim atas putusan tersebut. Tidak ada satu aset pun yang menjadi milik negara, tetapi kenapa negara menyitanya. Padahal, para korban juga menuntutnya. Memang, kata dia, korban sempat menolak karena nilai asetnya hanya sekitar Rp 40 miliar. Padahal, nilai kerugiannya hampir Rp 1 triliun. Mereka akan sulit membaginya jika aset itu diserahkan kepada korban.

Namun, lanjut Yenti, hal itu tidak bisa dijadikan dasar hakim untuk memutuskan aset travel tersebut disita negara. Menurut dia, kasus itu berbeda dengan korupsi yang hartanya bisa disita negara. Korban FT sama dengan korban penggelapan. Jadi, uangnya harus dikembalikan kepada para korban. ’’Yang berhak adalah korban yang tertipu,’’ tegasnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Mukri menjelaskan, banyak pertimbangan yang diambil sebelum instansinya membuat putusan terkait dengan aset FT. Selain menunggu kajian langkah terobosan yang perlu diambil, Kejagung menanti putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Depok pekan depan. ’’Kami lihat seperti apa putusannya. Makanya, kami juga tunggu itu,’’ terangnya kemarin.s – Sorotan terhadap Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan bahwa aset First Travel (FT) dirampas negara terus bermunculan. Kali ini disampaikan Komisi VIII DPR. Mereka juga mempertanyakan pengawasan Kementerian Agama (Kemenag).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyampaikan, putusan MA merupakan sesuatu yang aneh dan janggal. ’’Negara tak dirugikan sepeser pun. Kok malah aset FT dirampas negara,’’ ujar Ace dalam diskusi di Media Center DPR kemarin. Menurut dia, negara justru lalai dalam pengawasan penyelenggaraan umrah. Seharusnya negara memproteksi calon jamaah umrah. ’’Negara seperti ingin cuci tangan,’’ ungkap politikus Partai Golkar itu.

Sebenarnya, lanjut dia, kasus FT terjadi karena ketidakmampuan negara dalam memantau, mengawasi, dan memberikan perlindungan terhadap warga yang ingin melaksanakan umrah. Komisi VIII sudah beberapa kali memanggil para pejabat Kemenag. Saat itu belum ada aturan secara khusus terkait dengan penyelenggaraan umrah, termasuk First Travel atau travel-travel lainnya.

Ace menyampaikan, kala itu sebagian besar penyelenggara umrah menarik dana masyarakat tanpa dikontrol pemerintah. ’’Misalnya, bagaimana audit keuangan dari setiap penyelenggara travel tersebut,’’ ucap ketua DPP Partai Golkar tersebut. Jadi, sejak awal pemerintah lalai. Sekarang negara malah semakin aneh. Aset First Travel malah disita dan diserahkan kepada negara. ’’Inilah yang menurut saya agak aneh dan janggal. Alih-alih negara memberikan perlindungan, justru yang terjadi harta sitaan First Travel diserahkan kepada negara,’’ bebernya.

Menurut Ace, persoalan itu harus dicarikan solusi. Dia tidak tahu solusi hukumnya seperti apa. Tetapi, intinya, sitaan yang diambil negara perlu dikelola dengan baik. Menurut dia, aset-aset tersebut belum tentu mampu memenuhi sejumlah kerugian para korban. Kalau tidak salah, ucap dia, kerugiannya sampai 1 triliun.

Pria kelahiran Pandeglang, Banten, itu menyebutkan, setelah ini pihaknya memanggil Kemenag untuk menyelesaikan masalah tersebut. Menurut dia, ada beberapa cara yang bisa ditempuh. Salah satunya, para korban melakukan upaya hukum agar aset FT yang disita bisa diberikan kepada korban. ’’Bisa dengan proses perdata,’’ ujarnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB

Polri Upaya Pulangkan Dua Pelaku TPPO di Jerman

Sabtu, 23 Maret 2024 | 12:30 WIB

Operasi Ketupat Mudik Dimulai 4 April

Sabtu, 23 Maret 2024 | 11:30 WIB

Kaji Umrah Backpacker, Menag Terbang ke Saudi

Jumat, 22 Maret 2024 | 20:22 WIB
X