Hakim Kayat Minta Uang Saku ke Terdakwa

- Jumat, 22 November 2019 | 09:35 WIB

“Saya telepon Sudarman. Saya bilang, itu hakim yang kasih vonis bebas mau mutasi. Dia (Kayat) minta uang saku sebelum pindah. Kasih saja seadanya,”

Jonson Siburian

  

SAMARINDAPengacaraJonson Siburian menegaskan, uang Rp 99 juta yang ditaruh Rosa Isabella (asistennya) di mobil pribadi Kayat, tidak berkelindan akan vonis bebas yang diberikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan itu kepada Sudarman. Melainkan, permintaan Kayat untuk biaya pindah tugas. Hal tersebut diterangkannya ketika perkara operasi tangkap tangan (OTT) KPK dugaan suap hakim ini memasuki agenda pemeriksaan terdakwa, (20/11).

Pernyataan itu bukan kali pertama menggema di ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor Samarinda. Pada 8 Oktober, ketika Jonson, Sudarman, dan Kayat dikonfrontasi, pokrol asal Balikpapan tersebut menegaskan hal senada. Selain itu, total uang Rp 200 juta yang disita KPK dalam OTT pada 3 Mei 2019 tersebut, diakui Jonson tidak sepenuhnya ditujukan untuk Kayat. “Itu honorarium firma hukum saya dari bantuan hukum yang saya berikan di perkara Sudarman,” tegasnya di depan majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono bersama Abdul Rahman Karim dan Arwin Kusumanta.

Perkara yang dimaksud Jonson, gugatan perdata atas tumpang tindih izin membuka tanah negara (IMTN) serta pidana pemalsuan berkas kepemilikan lahan 7,6 hektare di Kilometer 8, Transad, Balikpapan Utara, yang menjerat Sudarman, Khairani, dan Kamaluddin di PN Balikpapan. Soal permintaan uang dari Kayat, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Suhermanto dan Andhi Kurniawan menyoal, Jonson mengaku hakim PN Balikpapan itu minta uang saku.

Dia pun berkoordinasi dengan Sudarman soal ini sembari menanyakan honorariumnya beserta tim selama pendampingan hukum. “Saya telepon Sudarman, saya bilang itu hakim yang kasih vonis bebas mau mutasi. Dia (Kayat) minta uang saku sebelum pindah. Kasih saja seadanya,” jelas dia. Tak lama berselang, selepas komunikasi itu, lahan Sudarman laku terjual. Dia bersama Rosa Isabela, anggota firma hukumnya, membuat janji bertemu Sudarman makan bersama di warung makan di sekitar Kilometer 13, Balikpapan Utara, pada 3 Mei 2019.

Dari pertemuan itu, Sudarman memberi uang Rp 200 juta dalam kresek hitam sebagai honorariumnya. Apalagi, pendampingan hukum sudah diberikannya kepada Sudarman sejak 2017. “Sebelumnya, operasional ditalangi kas firma hukum saya. Sejak awal memang tak ada kesepakatan nominal,” akunya. Jonson pun meminta Rosa membayar biaya makan di warung makan itu. Kemudian, memilah uang tersebut dan mengantarkan sebagian uang tersebut ke Kayat. Sisanya, simpan di kas kantor.

“Uang memang dari Sudarman. Saya yang inisiatif memberi Rp 99 juta suruh Rosa yang antar. Tapi tak ada hubungannya dengan kasus tanah itu,” sambungnya. Ketika pidana pemalsuan berkas lahan itu bergulir di PN Balikpapan medio Oktober–Desember 2018, dia mengaku memang sempat sekali mencoba berkomunikasi dengan majelis hakim yang menangani perkara itu. Tujuannya, mempermudah proses hukum ketiga kliennya di pengadilan. Namun Kayat, Verra Lyndia Lihawa, dan Darwis menolak percakapan apapun.

Sejak saat itu, dia tidak lagi mencoba berkomunikasi. Dua JPU KPK memutarkan beberapa hasil penyadapan baik berupa rekaman percakapan seluler atau hasil tangkap layar percakapan WhatsApp Sudarman, Jonson, dan Rosa Isabella. Di beberapa bukti itu, muncul percakapan soal nominal Rp 800 juta untuk majelis hakim. Namun, Jonson mengaku tak tahu bagaimana “tali asih” sebesar itu muncul. “Karena saya hanya sekali bertemu. Itu pun tak ada percakapan apapun,” tukasnya.

Sejatinya, dalam sidang ini, Sudarman juga diperiksa bersama Jonson Siburian. Namun, pemeriksaan itu urung terjadi lantaran Sudarman seketika pingsan di ruang sidang. Selepas sidang, JPU Arief Suhermanto menuturkan, pemeriksaan Sudarman kembali digelar hari ini (21/11) bersama pemeriksaan terdakwa Kayat.

Selain itu, mereka akan mengecek kesehatan Sudarman lewat hasil analisis dokter. “Kita cek dulu riwayat kesehatannya. Kalau dokter bilang tak masalah kami minta untuk tetap sidang,” singkatnya. (*/ryu/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X