Pencuri Onderdil Alat Berat Dibekuk

- Rabu, 20 November 2019 | 22:55 WIB

TENGGARONG- Kasus pencurian alat berat yang meresahkan di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar akhirnya terungkap. Anggota Polsek Tenggarong Seberang berhasil meringkus Is warga Kecamatan Tenggarong Seberang pada Senin (18/11) kemarin. Tersangka Is berhasil diamankan saat hendak menawarkan barang hasil curiannya.

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Rido Doly Kristian menjelaskan, tersangka berhasil diamankan pada hanya beberapa jam setelah beraksi. Tersangka diketahui beraksi pada Minggu (17/11) di dua lokasi yang berbeda. Yaitu di Desa Manunggal Jaya dan Desa Karang Tunggal.

"Tersangka ini dari pengakuannya merupakan pemain baru. Tapi masih terus kita kembangkan atas kemungkinan jika tersangka juga melakukan kejahatan serupa di tempat lain,” terang kapolsek.

Bermodal peralatan seadanya, ia berhasil mencuri komponen alat berat jenis eksakvator milik sebuah perusahaan tambang. Komponen yang berhasil dicuri di antaranya 1 buah roller dan 4 buah gigi buket alat berat.

Kasus ini menurutnya terungkap setelah petugas mendapat informasi ciri-ciri tersangka yang diduga melakukan pencurian alat berat. Setelah melakukan penyelidikan dan melakukan introgasi warga, polisi akhirnya mendapat informasi dari warga yang mendapat kabar jika ada orang yang hendak menjual onderdil alat berat bekas.

Ternyata suku cadang alat berat yang ditawarkan memang merupakan hasil curian sesuai laporan yang diterima anggota Polsek Tenggarong Seberang. Nilai kerugian perusahaan akibat ulah tersangka diperkirakan mencapai ratusan juta.

Kepada polisi tersangka mengaku terpaksa melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sedangkan tersangka juga memiliki kemampuan untuk membongkar mesin alat berat sudah lama.

"Petugas kami juga berhasil mengamankan sejumlah kunci-kunci yang menjadi peralatan untuk membongkar mesin alat berat. Sebelumnya ia memang pernah memiliki pengalaman memperbaiki alat berat,” tambah kapolsek lagi,

Akibat ulah perbuatan tersangka, tersangka akan diancam dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (qi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X