SAMARINDA–Jajaran Satreskrim Polresta Samarinda berhasil meringkus Sofyan (32), Senin (11/11). Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut dibekuk di Jalan Soekarno-Hatta, Kilometer 4, Balikpapan-Samarinda.
Kronologi penangkapannya bermula saat bus jurusan Samarinda-Balikpapan diberhentikan petugas. Sofyan, pelaku curanmor yang berada dalam bus, tidak bisa berkutik saat petugas membekuknya.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Damus Asa melalui Iptu Sutrisno menerangkan, pelaku ditangkap saat menuju Samarinda. "Dia (Sofyan) dari Balikpapan menuju Samarinda, sehabis dari rumah keluarganya" ucap Sutrisno.
Sebelumnya, lanjut Sutrisno, pada Oktober, pria yang bermukim di Jalan Pattimura, Samarinda Seberang, itu berhasil menggondol tiga motor. Yakni, Honda Vario di Kawasan Selili, Honda Beat di Jalan Gunung Merbabu, dan Yamaha Mio di Jalan Sulawesi. Masa operasinya hanya memakan waktu satu minggu. “Setiap aksi hanya berselang dua hari,” ucapnya.
Sementara itu, dari pengakuannya Sofyan mengatakan mengambil tiga motor tersebut saat sore dan malam. "Saya jalan saja sore dan malam, pas ada motor yang kuncinya ditinggal, langsung saya ambil," tutur ayah dua anak tersebut.
Curiannya masing-masing dijual Rp 1 juta. "Saya pakai buat makan dan ongkos ke Balikpapan," pungkasnya.
Kini Sofyan harus mendekam dibalik jeruji besi. Dia terjerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan masa hukuman tujuh tahun penjara. (*/dad/dns/k8)