Mengaku Tak Tahu Izin Jual Kosmetik

- Rabu, 20 November 2019 | 22:43 WIB

SAMARINDAPerkara peredaran kosmetik tanpa izin edar hasil inspeksi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) dan Polda Kaltim medio Juni 2019 bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, (18/11).

Agendanya, pemeriksaan Mayliza Adelita, terdakwa dalam kasus ini. Di depan majelis hakim yang dipimpin Hongkun Otoh bersama Hendry Dunant Manahua dan Abdul Rahman Karim itu, terdakwa mengaku kosmetik, obat-obatan, hingga suplemen yang dijualnya via online itu mayoritas dibelinya dari luar negeri. “Tapi ada juga yang dari Sidoarjo,” akunya.

Dia menegaskan, barang-barang tersebut bukan oplosan karena dibelinya langsung dari klinik kesehatan di beberapa negara, dari Jepang, Malaysia, hingga Thailand. Untuk kosmetik atau obat-obatan dari Sidoarjo, dia mengaku bekerja sama langsung dengan produsen.

Barang-barang itu juga dipasarkan di Samarinda dengan harga berkisar Rp 200–250 ribu. Sementara itu, kosmetik yang dipasarkannya lebih murah berkisar Rp 170 ribu. “Karena beli dari luar negeri harganya sekitar Rp 120 ribu,” terangnya.

Hongkun Otoh, ketua majelis hakim, pun langsung menanyakan ihwal keterangan terdakwa dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) yang mengaku rutin ke luar negeri membeli kosmetik atau obat-obatan. “Di BAP, terdakwa ngaku dua kali dalam sebulan ke luar negeri untuk beli ini,” tanyanya. Sementara itu, Mayliza mengaku usaha jual-beli kosmetik via online berawal dari liburan keluarga dan ada beberapa kerabatnya yang meminta jasa titip pembelian barang. Dari hal itu, usaha jual-beli online pun dijabaninya.

“Tapi saya enggak tahu kalau harus izin edar karena ketika beli di luar negeri, barang itu legal,” akunya. Memang, usaha yang ditempuhnya sedari 2017 itu sempat teradang cukai ketika barang itu dibawa ke Indonesia. “Karena cukai sudah saya bayar. Saya pikir enggak ada masalah lagi. Sampai disidak BBPOM dan Polda Juni lalu,” sambungnya.

Selepas terdakwa memberikan keterangan sidang pun akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Yudhi Satrio Nugroho.

Sebelumnya, JPU Yudhi mendakwanya menjual atau memiliki 161 jenis kosmetik, 5 jenis obat-obatan, 9 jenis obat tradisional, 2 jenis pangan, dan 4 jenis suplemen yang tak memiliki izin edar dengan dua pasal, yakni Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat 1 UU 36/2009 tentang Kesehatan dan Pasal 142 juncto Pasal 91 Ayat 1 UU 18/2012 tentang Pangan. (*/ryu/dns/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X