Jelang Tutup Tahun, Progres Mahakam IV Baru 60 Persen

- Rabu, 20 November 2019 | 22:41 WIB

SAMARINDATidak mudah, apabila proyek progres baru mencapai 60 persen, sedangkan masa waktu mendekati akhir (25 Desember). Dari perhitungan, proyek tersebut bisa diperpanjang kontraknya jika material dan alat berat tersedia di lokasi. Namun jika dua barang itu tidak ada, opsi terburuk putus kontrak alias masuk daftar hitam LKPP.

Ketua Forum Jasa Kontraktor Kaltim Samsul Tribuana mengatakan, tingkat kesulitan tinggi jika mendekati akhir tahun proyek masih mencapai 60 persen. “Tetapi kalau pekerjaan proyeknya pengaspalan ini masih bisa dikebut dengan catatan semua alat berat dan material sudah tersedia di lokasi. Tapi kalau alat dan material tidak siap, sangat berat proyek tersebut rampung,” ujarnya, kepada Kaltim Post menanggapi proses pembangunan Jembatan Mahakam IV (Jembatan Kembar).

Dia menyebut, meski demikian, bila masa kontrak habis, bisa diperpanjang 50 hari (penambahan waktu penalti), namun dikenai denda 0,1 persen dari nilai kontrak per harinya. Namun, lanjut dia, ada hitung-hitungannya apabila proyek itu diperpanjang kontraknya 50 hari.

Yakni, saat masa kontrak diperpanjang pembayaran proyek tahap akhir sudah masuk ke rekening rekanan kontraktor namun tidak bisa ditarik (diblokir). Selain itu, melampirkan jaminan di bank garansi. “Perpanjangan kontrak ini biasa kuasa pengguna anggaran (KPA) bersama satker (satuan kerja) memantau lokasi. Apabila dilihat pekerjaan 60 persen tapi kondisi di lapangan alat dan material tidak siap bisa dilakukan pemutusan kontrak. Kalau pun KPA yakin memperpanjang kontrak, risiko berat akan berhadapan dengan hukum,” tuturnya.

Soal lanjut tidaknya proyek tersebut, KPA biasanya berkoordinasi dengan (satker) seperti inspektorat dan biro pembangunan. Nah, biasanya hanya proyek yang mencapai 80 persen yang kontrak bisa diperpanjang 50 hari. “Tapi kalau KPA tak yakin proyek ini selesai dengan pertimbangan alat dan material tidak siap juga bisa diputus kontrak,” tuturnya.

Sanksi pemutusan kontrak tersebut Dinas PUPRPR akan mencantumkan daftar hitam kepada kontraktor tersebut di laman portal pengadaan nasional (LKPP). “Lampiran daftar hitam yang masuk LKPP ini paling lambat 5 hari sejak keputusan sanksi dan berlaku selama 2 tahun. Jadi, sanksi perusahaan tersebut tak bisa mengikuti lelang,” ujar mantan ketua Gapeksindo Kaltim itu.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPRPR Taufik Fauzi mengakui progres pencahayaan Jembatan Mahakam IV paling rendah di antara proyek lain. “Proyek pencahayaan jembatan ini paling rendah progres hanya mencapai 20 persen,” tuturnya.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Masud pernah menyebut, dari informasi yang diterimanya, beberapa proyek di Dinas PUPRPR pekerjaannya baru mencapai 60 persen pada November 2019. Bahkan, ada yang satu paket proyek yang diproyeksi bakal SiLPA-nya di atas Rp 17 miliar. “Harusnya mendekati akhir tahun progres sudah mendekati 100 persen, ini yang kami tekankan jika akhirnya malah jadi SiLPA. Makanya, kami meminta instansi terkait profesional dalam pengelolaan SDM dan anggaran,” terangnya.

Mengenai pencahayaan Jembatan Kembar katanya, progres baru sekitar 20 persen ini karena pemesanan lampu impor dari Tiongkok dan Meksiko. “Pengiriman ini juga kami soroti bill of lading (surat tanda terima barang yang telah dimuat di kapal laut). Selain instansi terkait juga tak bisa menunjukkan trust receipt bank. Kalau tak ada tanda terima, mana bisa dipastikan kapan barang impor itu datang. Itu sebagai datanya,” tutur dia. (adw/dns/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X