Sudah Dipecat, Oknum ASN Masih Terima Gaji

- Rabu, 20 November 2019 | 13:15 WIB

Pemprov Kaltim tampaknya masih setengah hati memberikan sanksi pemotongan gaji hingga penyetopan terhadap ASN yang dipecat dengan tidak hormat. Hal itu terkait adanya oknum ASN yang terjerat kasus narkotika hingga kasusnya berkekuatan hukum tetap. Bahkan, diberikan SK pemecatan oleh gubernur. Namun, ternyata masih menerima gaji. 

 

KETUA Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan, soal sanksi ASN semua sudah diatur UU Kepegawaian dan Keuangan, termasuk hakim atau jaksa yang kena sanksi, juga gajinya dipotong.

“Tidak sepenuhnya menerima gaji bulanan. Namun jika ada oknum ASN masih digaji full itu artinya ada penyimpangan pada pejabat yang bersangkutan,” ungkapnya seusai hearing dengan BKD Kaltim.

Politikus PKB itu menyebut, soal pemotongan gaji ASN yang terkena kasus hukum pidana ini bukan hanya ranah BKD, melainkan juga rekomendasi ini harusnya diberikan OPD terkait lalu dilampirkan ke BPKAD.

“Pemotongan gaji ini kebijakan pada pimpinan OPD masing-masing. Sebetulnya kalau sanksi ini tidak diberikan sewaktu-waktu bisa menjadi temuan, pimpinan OPD bisa dikaitkan penyalahgunaan wewenang,” terangnya.

Pensiunan Korps Bayangkara itu berkata, kalau PNS yang bersangkutan menjalani proses hukum pidana harusnya dipotong gajinya. “Ketentuan dalam peraturan kepegawaian kalau hukuman di atas 1 tahun harus dipecat (diberhentikan) itu pun jika berkekuatan hukum tetap (inkrah), tapi kalau yang bersangkutan masih melakukan upaya hukum seperti banding atau kasasi, masih bisa mendapatkan haknya (gaji), namun tidak penuh,” jelasnya.

Sebagai informasi, salah satu ASN di lingkup Pemprov Kaltim berinisial DMNK terjerat kasus narkotika di Polres Tarakan, 2015 lalu. Dia dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian sementara dari jabatannya sesuai SK Gubernur.

Selama menjalani masa kurungan diberikan gaji pokok Rp 1.684.650. Namun, pada pelaksanaannya, gaji pokok yang dibayarkan kepada pegawai tersebut tidak sesuai dengan nominal yang tercantum di SK Gubernur. Bahkan, pada 11 Juni 2015, putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah berkekuatan hukum tetap hingga dilakukan pemecatan pada akhir Juni 2015.

Akan tetapi, setelah dilakukan pengecekan pada dokumen pembayaran gaji ditemukan masih menerima gaji dari Juni 2015 hingga Oktober 2016 dengan total Rp 39.950.700. (adw/dns/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X