SAMARINDA–Meski pernah menjalani masa hukuman penjara selama 1,5 tahun lantaran mencuri kendaraan bermotor, Muhammad Ferdi (29) tidak jera. Jumat (15/11), kepolisian kembali membekuknya di Jalan M Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, karena kasus serupa.
Kasus tersebut bermula Kamis (7/11) lalu sekira pukul 00.30 Wita. Bapak satu anak tersebut mengulangi perbuatannya. Motor Yamaha Mio KT 3418 WR di Jalan Pasundan, RT 25, Nomor 17, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di rumah Yoping Sopiansyah (38) digondol Ferdi.
Saat hendak mengantar anaknya sekolah, Yoping dibuat terkejut lantaran motornya sudah tak ada di tempat. Sempat bertanya kepada tetangganya, namun tiada yang mengetahui. Kejadian tersebut langsung dilaporkan Yoping ke Polresta Samarinda. Berselang sepekan, Ferdi pun ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Damus Asa melalui Kanit Jatanras Iptu Sutrisno menerangkan, pihaknya berhasil menangkap Ferdi saat bertandang ke tempat dia menggadaikan motor itu. "Jadi, kami tangkap pas dia (Ferdi) kembali ke tempat menggadai motor, dia saat itu minta uang tambahan lagi," ucap perwira balok dua tersebut.
Sementara itu, pria yang baru bebas April tersebut mengaku, selain mengambil motor, selama bebas dia juga mencuri HP dan melakukan aksi penjambretan di flyover Jalan Juanda. "Motornya saya gadai Rp 500 ribu, buat makan. Bulan kemarin sempat juga ambil HP sama jambret di flyover," ucapnya santai.
Kini, residivis kasus curanmor itu harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan siap menjeratnya. (*/dad/dns/k8)