PULAU DERAWAN – Video tidak senonoh berdurasi sekitar 2 menit beredar di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Berau. Yakni pria dan wanita berhubungan intim di hutan bakau.
Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kapolsek Pulau Derawan Iptu Koko Djumarko menuturkan, pihaknya telah mengamankan pemeran pria dalam video tersebut. Pelaku berinisial GF (20) sedangkan korbannya yakni LH (15) yang masih berstatus sebagai pelajar.
“Video tersebut dibuat pada Rabu (12/11) di hutan bakau, belakang salah satu sekolah dikawasan Tanjung Batu, sekira pukul 16.00 wita,” tutur Koko kepada Berau Post, Selasa (19/11).
Menurut Koko, pelaku dan korban memiliki status yakni sebagai sepasang kekasih, sejak 2017. Pengakuan pelaku, dia telah tiga kali mencabuli korban. Pada tahun 2017 lalu di kebun belakang salah satu tempat ibadah, kedua pada 2018 di rumah pelaku dan ketiga pada 2019. Rupanya video sejoli ini tersebar keteman-teman pelaku.
“Sudah kami stop peredaran videonya,” ujar Koko. Pelaku mengingi-imingi korban akan dinikahi, untuk memudahkan modus pekaku mencabuli korban. Korban yang tertipu daya kepada pelaku akhirnya mau untuk melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut.
“Jadi korban itu dibujuk oleh pelaku dan berjanji akan dinikahi,” katanya. Dari tangan pelaku, pihaknya juga menyita, sebuah handphone, video dan foto, satu buah celana pendek, serta satu kaus, dan pakaian olah raga. Pengakuan pelaku, ia membuat video tersebut hanya untuk iseng saja. Dia juga tidak tahu mengapa video tersebut bisa tersebar.
Pelaku terancam Pasal 82 Ayat (1) undang-Undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. (*/hmd/far/k18)