TANA PASER - Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melanda Bendahara Desa Tanjung Aru, Kecamatan Tanjung Harapan berinisial AM (35) kini telah ditetapkan tuntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser M. Syarif melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Mangasitua Simanjuntak menyampaikan tuntutan tuntutan kepada terdakwa, di mana pada tahun anggaran 2016 Desa Tanjung Aru mendapatkan Alokasi Dana Desa sebesar Rp 1,6 miliar sebagaimana Keputusan Bupati Paser Nomor 41 tahun 2016.
" Dalam kasus ini, terdakwa terbukti melakukan pemotongan untuk pembayaran tunjangan, honorarium, insentif dan dana untuk kegiatan operasional desa sebesar Rp. 11,1 juta. Tidak menyetorkan pajak yg sudah dipungut ke kas negara atau kas daerah sebesar Rp 30 juta, pemotongan dana kegiatan rehab jembatan RT 05 sebesar Rp 31,7 juta," ujar Mangasitua kepada Kaltim Post, (19/11).
Selain itu tindak pidana lainnya yang dilakukan terdakwa ialah pemotongan dana rehab Gedung Onrosipulung Rp 2,4 juta. Pemotongan dana pemasangan listrik wisata boga Rp 4 juta, pemotongan dana semenisasi lapangan Bulu Tangkis Rp 11 juta, dan pemotongan dana pembuatan parkiran SMA Rp 2,4 juta.
Mangasitua mengatakan terdakwa tidak menyerahkan pembayaran honorarium kaur pembangunan, honorarium operator komputer, honorarium insentif Imam Masjid dan Bimtek Simkeudes Kepala Desa senilai Rp 20,4 juta. Serta mencairkan anggaran bimtek akan tetapi tidak ada realisasi kegiatannya sebesar Rp 202,6 juta.
" Total kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan adalah Rp 316 juta," lanjutnya.
Atas perbuatannya tersebut, akhirnya terdakwa dikenai tuntutan pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Serta dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 316 juta dengan subsidair 1 (satu) tahun penjara. (/jib)