INGAT..!! Dukungan ASN Tidak Sah Untuk Calon Independen

- Rabu, 20 November 2019 | 10:31 WIB

TANA PASER - Persyaratan dukungan calon perseorangan (non-partai) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Paser pada 2020 nanti, yakni berupa KTP Elektronik (KTP-el), semakin diperketat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya ialah tidak diperbolehkannya dukungan dari Aparatur Sipil Negara (ASN). 

" KPU bakal mencoret format pernyataan dukungan jika KTP el pendukung berstatus ASN saat verifikasi. ASN diharuskan netral dalam pemilu," ujar Komisioner KPU Paser Divisi Teknis Akhyar Rosidi belum lama ini.  

Sebelum penyerahan berkas calon perseorangan pada 11 Desember 2019 mendatang, KPU Paser akan mendatangi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Paser untuk menyampaikan hal ini agar tidak terjadi kepada ASN. Persyaratan calon perseorangan ialah harus mengumpulkan dukungan minimal 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yakni sekitar 18.583, dengan dukungan dari 50 persen wilayah Paser atau 6 kecamatan. DPT di Paser berdasarkan pemilu April 2019 terakhir berjumlah 185.830 pemilih. 

Adapun persyaratan lainnya yang terbaru ialah format yang baru wajib ditempelkan fotocopy KTP elektronik  lmasa pendukung. Ini bertujuan agar petugas mempermudah saat proses verifikasi agar tidak ada penggandaan dukungan dan lebih terarah saat sinkronisasi data.

 Format ini kata Akhyar ditetapkan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan penjadwalan pilkada 2020. Penetapan jumlah minimal dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilu, terakhir dijadwalkan 25 November sampai 8 Desember. Kemudian penyerahan pada 15 Desember sampai 5 Maret 2020. 

" Syarat lainnya ialah pendukung calon independen bukan anggota penyelenggara pemilu, dan anggota partai politik. Jika termasuk dari kategori itu, maka tidak berlaku syarat tersebut," tuturnya. 

Selain wajib dengan KTP-el atau minimal surat keterangan dari Disdukcapil, pendukung juga dinyatakan minimal sudah satu tahun berdomisili di Kabupaten Paser. Namun ada satu perubaan format yang memudahkan calon independen, yakni tidak lagi harus melampirkan materai. 

 Sementara di media sosial yang berkembang dan sejumlah baliho yang terpasang di jalan, sudah ada dua bakal calon independen yang menyatakan siap maju. Yakni pasangan Tony Budi Hartono - Fathur Rahman dan pasangan Jurisa Fahroji - Syarifah Masitah Assegaf. (/jib)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X