JAKARTA— Kapolri Jenderal Idham Aziz menunjukkan ketegasannya dalam memimpin Polri. Kemarin (19/11) dia mencopot jabatan Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan. Padahal, Asep baru dua bulan menjabat kapolres.
Sesuai dengan surat telegram ST/3094/IX/KEP/2019 tertanggal 18 November 2019, AKBP Asep Darmawan dimutasi menjadi pamen (perwira menengah) di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. ”Benar, dia dimutasi,” tutur Kadivhumas Polri Irjen M. Iqbal. Namun, mantan wakapolda Jawa Timur itu enggan memastikan penyebab pencopotan. Hanya saja, dipastikan bahwa AKBP Asep Darmawan juga diperiksa Propam. ”Dipindah ke Yanma agar lebih mudah pemeriksaannya,” terangnya.
Sementara itu, pengamat Kepolisian Moufty Makarim menjelaskan bahwa memang pengarahan seorang kapolri itu penting dipahami oleh jajarannya. ”Sehingga, setiap program bisa dijalankan sesuai dengan instruksi kapolri,” paparnya. Namun begitu, sanksi pencopotan itu tentu perlu dijelaskan. Semata-mata hanya masalah yang tidak proper atau justru ada hal lain. Sebab, bila melibatkan Propam, kemungkinan persoalan lain. ”Ini yang perlu dijelaskan,” tuturnya.
Bila tanpa penjelasan seperti saat ini, kesan yang muncul di publik justru Kapolri arogan. Soal semacam ini ditangani dengan level tindakan yang sampai ke mutasi. ”Propam tentu harus menjelaskan kenapa diperiksa, sehingga masyarakat mengetahui mungkin ada standar-standar lainnya,” terangnya.
Sebenarnya, saat ini masyarakat bukan menunggu informasi semacam ini. Yang ditunggu-tunggu adalah soal bagaimana peningkatan Promoter, penanganan aksi demonstrasi, kasus kekerasan terhadap opisisi hingga masalah polisi yang dinilai partisan pemerintah. ”Akuntabilitas semacam ini yang diperlukan,” terangnya.
SEBAB DICOPOT
Pencopotan itu, ditenggarai sikap AKBP Asep Darmawan yang dinilai tidak menghargai pimpinan. Karena dia kedapatan mengobrol ketika Kapolri memberikan arahan dalam apel kesiagaan Kesatuan Wilayah (Kasatwil) 34 Kapolda dan 600-an Kapolres se-Indonesia pada peringatan HUT Brimob, di Depok, Jawa Barat, Kamis (14/11) lalu.
Atas kondisi tersebut, dilakukan pencopotan berdasarkan Surat Tegram (ST) Kapolri Nomor ST/3094/XI/2019 tertanggal 18 November 2019 tetang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri. Dimana dalam surat itu, AKBP Mohammad Kholid sebelumnya menjabat Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau ditunjuk sebagai Kapolres Kampar.
Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Polri, Irjen Pol Eko Indra Heri dikonfirmasi membenarkan, ada mutasi tersebut. Dikatakannya, hal itu dilakukan lantaran Asep berperilaku tidak tepat saat Kapolri memberikan arahan. “Iya (karena ngobrol). Nanti tindaklanjutnya menunggu keputusan hasil pemeriksaan dan sementara dimutasikan dulu ke Mabes,” ungkap Eko Indra Heri.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengakui, ada pergantian posisi jabatan Kapolres Kampar. Pergantian itu, kata dia, merupakan suatu yang biasa dalam sebuah organisasi. “Mutasi itu merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri. Selain itu juga sebagai penyegaran,” kata Sunarto.
Mengenai apa yang menjadi penyebab Kapolres Kampar, AKPB Asep Darmawan diganti, Sunarto mengaku, tidak mengetahuinya.. “Itu yang kami belum tahu. Disebutkan dalam TR (ST,red) itu dalam rangka riksa, dalam rangka riksa itu kita belum tahu,” singkat mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Terpisah, Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau, Kombes Pol Agus Sutrisno menyampaikan, permeriksaan terhadap AKBP Asep Darmawan tidak dilakukan di Polda Riau, melainkan dilakukan di Mabes Polri. "Mabes yang nangani (pemeriksan Asep)," singkat Agus.
AKBP Asep Darmawan diketahui menjabat sebagai Kapolres Kampar belum genap dua bulan. Dia dilantik Kapolda Riau saat itu, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo, bersama 10 Kapolres lainnya di jajaran Polda Riau pada 24 September 2019.
Asep sendiri menggantikan AKBP Andri Ananta Yudhistira yang pindah tugas sebagai Kapolres Dumai. Sebelum menjabat Kapolres Kampar, AKBP Asep Darmawan menjabat Kasubdit II Ditreskrimum Polda Riau.(ri/idr/oni)