Pelaku Curanmor Ngaku Terpaksa Maling untuk Hidupi Istri dan Tiga Anak

- Selasa, 19 November 2019 | 10:45 WIB

BALIKPAPAN – Fachrizal alias Rizal (27) tertunduk malu saat dihadirkan di hadapan awak media di Mapolda Kaltim, Senin (18/11). Dirinya mengaku menyesal telah menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah lokasi di Kota Minyak.

“Terpaksa,” kilah Rizal. 

Kata dia, aksinya dilakukan lantaran kondisi ekonominya terjepit. Dengan statusnya sebagai pengangguran, dia memerlukan uang untuk menghidupi seorang istri dan tiga orang anak. 

“Ini baru pertama kali. Ada teman yang ngajak (mencuri),” ungkapnya. Bersama rekannya berinisial DD, Rizal pertama kali beraksi di Jalan Soekarno-Hatta Km 11, Balikpapan Utara pada 6 November lalu. Satu unit motor matik yang parkir di pinggir jalan berhasil digasak dengan mendorong lalu menyalakannya dengan kunci palsu. Rizal bertindak selaku eksekutor. 

“Motornya tak dikunci setang,” ucapnya. 

Setelah berhasil menjual motor dengan harga Rp 1,5 juta, keduanya melanjutkan aksi di Gang Aman RT 23 Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat pada 9 November. Satu motor matik yang sedang diparkir di halaman rumah kembali berhasil digondol. Rizal disebut kembali menjadi eksekutor. 

“Enggak. Bukan saya, itu teman (DD) yang ambil. Saya hanya terima motornya,” kilah Rizal. 

Lokasi ketiga jadi pencurian terakhir Rizal. Saat itu di Jalan Praja Mukti, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan pada 12 November. Saat itu dia kembali berhasil menggasak satu unit motor matik. Namun Rizal tak sadar, tim dari Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim sudah membuntutinya. 

“Setelah melakukan aksinya, pelaku kami tangkap di Jalan Soekarno-Hatta Km 7, Balikpapan Utara pada pukul 02.00 Wita,” kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Yustiadi Gaib didampingi Kanit 5 Subdit III Jatanras Kompol Achadianto. 

Sayang dalam prosesnya, DD berhasil melarikan diri. Namun Jatanras memastikan tetap bergerak memburu rekan Rizal tersebut. Sementara Rizal dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan ke 5, Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, junto Pasal 65 KUHP.

 “Dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun,” ucap Gaib. (rdh/ms/k18)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X