SAMARINDA. Produk Hukum seperti Peraturan Daerah (Perda) merupakan payung hukum yang dibuat untuk memberikan batasan sehingga tercipta kehidupan yang tertata di masyarakat. Hal ini juga agar hak dan kewajiban masing-masing individu, kelompok hingga organisasi dapat terwujud. Selain itu, perda juga umumnya disusun berdasarkan kearifan lokal masing-masing daerah sehingga diharapkan mampu mengakomodir hak-hak masyarakat setempat.
“Sehingga banyak perda Kaltim yang harus diketahui dan dipahami masyarakat seperti perda terkait UMKM, pendidikan, perkebunan dan perda lainnya,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin SH.
Menurutnya, masyarakat harus tahu agar paham mengenai aturan, hal ini bukan hanya memudahkan roda kerja pemerintah. Dengan sosialisasi yang baik hingga diterima dan dipahami masyarakat. Maka bisa saja ada hak-hak dan kewajiban masyarakat yang sebelumnya belum didapat maka masyarakat bisa mendapatkannya.
Lanjut Jahidin, selama ini menurutnya masyarakat acap kali tak mengetahui mengenai aturan yang dibuat untuk melindungi hak-hak mereka, akibat hambatan kurangnya sosialisasi dari pemerintah. Ia tidak inginakibat ketifaktahuan itu membuat masyarakat dirugikan. Sosialisasi merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam menjalankan informasi keterbukaan publik. Masyarakat berhak mengetahui apa saja yang menjadi hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, pungkasnya. (av)