SAMARINDA–Jumlah rekening air badan usaha yang menunggak sudah rilis PDAM Tirta Kencana, medio Oktober lalu. Besaran piutang itu menyentuh angka Rp 138 miliar yang menumpuk sepanjang 2001–2019. Lalu, sejauh mana penagihan piutang itu berjalan?
Dari total piutang itu, sebesar Rp 6,9 miliar tunggakan rekening air badan usaha bakal dikejar untuk terbayar dalam waktu dekat. Kuasa hukum PDAM Tirta Kencana Roy Hendrayanto menuturkan karena terbagi di empat wilayah administrasi PDAM. Pihaknya membagi kerja berdasarkan wilayah administrasi itu. Sementara ini, masih menangani wilayah I yang melingkupi Samarinda Kota dan sebagian Samarinda Utara dengan 29 rekening air badan usaha yang bermasalah, (selebihnya lihat infografis).
Dari jumlah piutang di wilayah I sebesar Rp 575 juta, baru Rp 57 juta yang sudah tertagih. Jumlah itu memang masih sangat rendah dari jumlah utang yang ada. “Baru sekitar 8,27 persen,” tuturnya.
“Ada yang mau bayar lunas, ada juga yang minta dicicil. Kami mematok awal 2020, empat wilayah ini bisa lunas semua,” paparnya.
Lalu, bagaimana penagihan di tiga wilayah lainnya? Roy menyebut, penagihan di wilayah I ditarget sepekan untuk menentukan skema dan batas waktu pembayaran para penunggak itu. Selepas ini baru kerja mereka menyasar wilayah lainnya. “Karena ada empat, jadi bagi kerja per pekan per wilayah,” sambungnya.
Nanti, selepas koordinasi mencari solusi pembayaran di setiap wilayah rampung. Barulah mereka mengambil sikap untuk korporasi penunggak yang bandel. PDAM akan melayangkan gugatan perdata atas polemik tunggakan air ini ke meja hijau.
Apalagi, dari data penunggak yang dimiliknya, ada satu rekening selama enam bulan terakhir menunggak hingga Rp 646 juta sementara pemilik rekening memberikan jaminan berupa aset untuk dijual untuk membayar utang yang ada. Jika jumlah aset yang terjual lebih dari nominal piutang, PDAM akan mengembalikan kelebihan itu ke pemilik aset. “Intinya persuasif dulu. Enggak digubris, baru kami gugat,” singkatnya. (*/ryu/dns/k8)s