SAMARINDA–Rumah di Jalan Kulintang, Gang Cipari, RT 38, Nomor 11, Kelurahan Dadi Mulya l, Kecamatan Samarinda Ulu, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Rumah milik Fahrizal Ahmad (26) selalu disambangi para pecandu untuk membeli kristal mematikan.
Informasi sering terjadinya transaksi narkoba itu juga sampai di telinga polisi. Jumat (15/11) sekira pukul 00.30 Wita, petugas berpakaian sipil menyambangi kediamannya. Menyamar sebagai pembeli.
Saat itu, Fahrizal sedang di beranda rumahnya. Seperti biasa, menunggu pembeli narkotika. Fahrizal yang tidak menyadari, dengan entengnya mengeluarkan satu paket sabu. Saat tangan kanannya hendak merogoh paket sabu di kantong celananya, petugas pun langsung menangkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Fahrudi menuturkan, saat dilakukan penggeledahan polisi mendapati 10 paket sabu siap edar. Masing-masing seberat 0,52 gram. Juga, ditemukan uang tunai senilai Rp 1,3 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
"Pelaku sempat buang sabu, tapi tangan kanannya kan sudah didapat duluan sama anggota. Ada 10 paket dari pelaku," jelasnya.
Kini Fahrizal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Kini dia mendekam di penjara dan dijerat Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/dad/dns/k8)