SAMARINDA–Jajaran Polsek Sungai Pinang membekuk Ricky Chandra (17), pelaku penggelapan kendaraan bermotor, Sabtu (16/11). Selain pelaku penggelapan, petugas turut membekuk Eko Suharjiman (49) selaku penadah.
Kejadian itu bermula di salah satu bengkel di Jalan Pemuda 3, Kelurahan Temindung Permai, Sabtu (2/11). Saat itu, Ricky meminjam motor Vega R KT 2325 NT milik Berta Arya Pradana (17). Tanpa rasa curiga, lantaran sudah mengenal Ricky, Berta memberikan kunci kendaraannya. Saat itu, izinnya hanya ingin ke ATM untuk mengambil sejumlah uang.
Berta mulai curiga, motor miliknya tidak kunjung kembali sampai hari berikutnya. Merasa dirugikan, dia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang. Dua pekan kemudian, Ricky dibekuk di kediamannya, Jalan Kemakmuran, Gang PLN, Kecamatan Samarinda Utara.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Fahrudi menuturkan, korban dan pelaku memang sudah saling mengenal. Saat membekuk Ricky barang bukti motor telah diubah bentuknya. "Pelaku ternyata punya utang, jadi dia nekat gadai motor temannya (Berta). Namun, saat ditangkap motor sudah berpindah tangan," terang Fahrudi.
Dari penuturan Ricky, lanjut Fahrudi, motor telah digadaikan ke Eko senilai Rp 3,5 juta. "Kami langsung tangkap penadahnya," lanjutnya. Eko pun dibekuk di kediamannya, Jalan Padat Karya, Gang H Barus, RT 21, Nomor 68, Kelurahan Sempaja Utara.
Atas perbuatannya, Ricky dikenai Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Sedangkan Eko dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian. Keduanya diancam masa hukuman empat tahun penjara. (*/dad/dns/k8)