PROKAL.CO, TENGGARONG - Dua nama yang diusulkan Bupati Kukar Edi Damansyah ke DPRD sebagai calon wakil bupati (wabup) perlu dikenalkan kepada publik. Salah satu caranya, dengan menggelar uji publik secara terbuka.
Hal tersebut disampaikan Akademisi Hukum Tata Negara asal Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah kepada Kaltim Post. Pernyataannya tersebut sekaligus meluruskan wacana uji kelayakan yang akan digelar panitia pemilihan di DPRD Kukar. “Kalau konteksnya adalah uji publik untuk mengenalkan dua figur yang akan dipilih oleh DPRD Kukar, maka hal tersebut sudah tepat. Bukan konteksnya uji kelayakan seperti memilih pejabat di eksekutif,” ujar pria yang akrab disapa Castro itu. Berdasar Undang-Undang Nomor 10/2016, kata dia, legislatif berperan selayaknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyiapkan segala teknis pemilihan. Termasuk mengenalkan dua figur tersebut kepada masyarakat. Kalau perlu, lanjut dia, masyarakat luas dilibatkan dengan menyiarkan proses uji publik tersebut melalui media. “Dengan demikian, masyarakat bisa menilai figur yang dipilih anggota legislatif tersebut,” imbuhnya. Castro juga menegaskan bahwa kedua nama yang diserahkan bupati kepada DPRD Kukar itu sifatnya sudah final. Terkecuali, figur yang diusung ternyata tidak memenuhi persyaratan administrasi. “Jadi, pihak legislatif menyeleksi berdasar persyaratan administratif saja,” tutupnya. (qi/kri/k16)