Polemik Dua Opsi Jalan SMP 38, Menanti Sikap Pemkot

- Senin, 18 November 2019 | 12:11 WIB

Polemik pembangunan jalan masuk SMP 38 belum menemukan solusi jitu. Padahal, SK pembangunan sekolah tersebut yang meliputi akses jalan telah ditetapkan sejak 2017. Tapi sekarang menimbulkan penolakan pemilik lahan terkait pembebasan lahan akses jalan menuju sekolah. Siswa dan guru pun harus menanggung akibatnya.

 

SAMARINDA–Besar harapan warga SMP 38 agar pembebasan lahan untuk akses menuju sekolah segera rampung. Pasalnya, fasilitas penunjang sekolah seperti air dari PDAM dan listrik juga masih terkendala. Alias belum masuk.

Sebagai informasi, sekolah yang terletak di kawasan Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, itu tidak memiliki jalan masuk yang layak. Jalan yang ada sementara masih berstatus milik masyarakat. Tahap pembebasan kini lahan masih berjalan. Kondisi itu berakibat fisik jalan tidak bisa ditingkatkan, termasuk jaringan listrik dan air.

Saat ini terdapat perbedaan antara jalur akses lama atau yang kerap dilintasi warga sekolah dengan akses yang ditetapkan berdasarkan SK pembangunan gedung sekolah.

Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Dinas Perkejaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Samarinda Budi Santoso mengatakan, jalan masuk menuju SMP 38 di Kelurahan Loa Bakung akan dibuat berbeda dengan SK pembangunan yang telah diterbitkan, 2017 lalu. "Kalau sesuai dengan SK. Anggaran pembangunan akan bertambah dua lipat," jelasnya.

Dari peninjauannya, pembangunan jalan yang sesuai dengan SK berada tepat di bibir jalan yang membentuk jurang. Dari pantauan Kaltim Post, ketinggian lahan yang hendak dibebaskan setinggi 10 meter.

Budi menjelaskan, jika pembangunan tersebut mengikuti jalan yang telah diportal oleh pemilik tanah (jalur lama). Maka pembangunan fisik jalan tersebut akan berkisaran Rp 5 miliar. "Namun kalau sesuai SK (jalur baru), anggaran pembangunan fisik bisa Rp 12–14 miliar, karena harus bangun turap dulu. Risikonya juga sangat besar," jelasnya.

Dia menambahkan, jika mengikuti jalur lama, pemkot harus merogoh kocek lebih dalam untuk anggaran pembebasan lahan. Pasalnya, luas lahan yang dibebaskan mencapai 2.600 perkan. Sedangkan jika mengikuti SK, luas lahannya hanya 500 perkan. "Otomatis uang pembebasan lahan lebih besar. Tapi, anggaran pembangunan lebih sedikit," ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin mengatakan, untuk mengubah SK pembangunan tidak membutuhkan waktu lama. "Paling satu atau dua hari kelar," tegasnya.

Namun, sebelum mengubah SK tersebut, perlu dilakukan peninjauan kembali untuk melihat faktor yang ada di lapangan. "Kami perlu melihat kondisi terlebih dulu," singkatnya.

Sebelumnya, Ketua Komite Wali Murid SMP 38 Kusnandar berharap, pemerintah cepat menanggapi permasalahan tersebut. Pasalnya, letak sekolah ini ada di dalam kota bukan di pelosok. “Harapan kami, pemerintah segera menangani masalah ini, biar anak-anak kami dan gurunya dapat melaksanakan tugas dengan baik," singkatnya, beberapa waktu lalu. (*/eza/dns/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X