97 Satwa Dilindungi Disita KLHK

- Senin, 18 November 2019 | 11:18 WIB

BALIKPAPAN – Sedikitnya 97 satwa dilindungi yang diduga diperdagangkan disita penyidik Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda. Hewan tersebut diperoleh di Balikpapan.

Satwa tersebut ada 5 jenis burung. Yakni Cucak Daun/ Cucak Hijau, Tiong Mas, Poksai Sumatra, Nuri Maluku, dan Kakatua Jambul Kuning. “Sudah kami sita dan 2 orang resmi kami tetapkan tersangka,” terang Annur Rahim, Kepala Seksi Wilayah II Samarinda, Gakkum Kementerian LHK Kalimantan, Minggu (17/11).

Burung tersebut disita dari pedagang inisial Ep (38) dan P (41) di kawasan Jalan Soekarno-Hatta Km 4, sekitar Kompleks Perumahan Bumi Nirwana, Balikpapan Utara pada 22 Oktober 2019.

Dari hasil pemeriksaan keduanya, penyidik kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 21 Ayat 2 huruf a Jo Pasal 40 Ayat 2 UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. “Pasal yang kami sangkakan sesuai perbuatannya,” ujar Annur.

Penetapan tersangka itu setelah penyidik mendapati alat bukti, saksi dan lainnya. Kemudian dilakukan gelar perkara bersama penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim.

Barang bukti disita dari tersangka Ep ada 44 ekor. Sementara P ada 53. Mereka diduga menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Proses penyidikan masih bergulir,” sebutnya.

Terpisah, pendiri sekaligus Ketua Profauna Indonesia, Rosek Nursahid, mengakui burung Cucak Ijo masih banyak diburu warga.

Burung ini dicari karena suaranya. Ini jenis burung yang kicauannya memang indah. Jadi banyak dipakai lomba. Harganya pun memang mahal, mencapai puluhan juta. Paling rendah Rp 500 ribuan.

Burung Beo dan Cucak Hijau yang sering dipelihara masyarakat atau diperjualbelikan oleh pedagang burung, ternyata termasuk hewan yang dilindungi, dan dilarang dipelihara, dibunuh, dilukai, atau diperjualbelikan.

Informasi dihimpun, satwa yang dilindungi tadi, hingga saat ini masih banyak dipelihara masyarakat. Hal itu terjadi karena ketidaktahuan warga bahwa hewan tersebut termasuk dilindungi. Ada pula yang sudah tahu namun pura-pura tidak tahu.

Sosialisasi terus dilakukan ke masyarakat termasuk pedagang burung. Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2018, tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi.

Namun bagi pemelihara burung tersebut sejak sebelum aturan tersebut keluar, maka tidak masalah. Dengan syarat segera melaporkan kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan membawa KTP pemilik, dokumentasi atau foto burung, mengisi formulir yang sudah disediakan BKSDA.

Untuk jenis beo, ada 3 jenis di Indonesia yang dilindungi, yakni tiong emas, tiong Nias, dan tiong Nusa Tenggara. Sementara Poksay Sumatera memiliki suara keras dan sangat merdu. Bentuk indah membuat binatang ini jadi incaran para pencinta burung. Termasuk untuk dilombakan. (aim/ms/k18)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X