Kasus Minyak Ilegal, Cium Aroma Kongkalikong dengan Aparat

- Senin, 18 November 2019 | 09:58 WIB

Polisi masih kesulitan dalam mengusut kasus penyulingan minyak ilegal di Samarinda. Peran “orang besar” di balik bisnis haram itu diduga jadi salah satu pemicu.

 

SAMARINDA-Sudah sepekan sejak awal kasus penyulingan minyak mentah ilegal di Samarinda terkuak. Bermula dari terkuaknya empat lokasi di Kelurahan Sambutan pada Jumat (8/11) lalu. Penemuan lainnya terus berlanjut hingga dua penemuan lainnya di kawasan Palaran juga turut ditemukan. Satu di Kelurahan Simpang Pasir, Senin (11/11) dan Kelurahan Bantuas, Selasa (12/11).

Pihak Polresta Samarinda juga terus menggenjot perwiranya agar bisa mengungkap para mafia minyak. Walau enam lokasi berhasil dibongkar, kepolisian hingga kini baru menetapkan satu tersangka. Ardiansyah selaku koordinator penyulingan minyak di Jalan Telkom telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Damus Asa belum bisa memastikan siapa dalang di balik kasus illegal tapping tersebut. Dari enam lokasi yang terbongkar, lima lokasi lainnya telah ditinggalkan para pelaku. Petugas hanya mendapati alat-alat penyulingan serta penampungan minyak yang berbaris rapi.

Ardiansyah yang digadang-gadang dapat membongkar jalur kasus illegal tapping memilih bungkam. “Dia (Ardiansyah) belum buka mulut,” singkat Damus. Ia menilai minimnya saksi dan para pelaku lainnya yang lolos, menjadi penghalang dalam pengungkapan kasus tersebut. “Andai saja, satu orang tertangkap lagi pasti akan lebih mudah diusut,” keluhnya.

Kendati ada salah satu warga yang tak jauh dari lokasi di Simpang Pasir menyebutkan adanya indikasi perusahaan legal yang terlibat, Damus tak berani memastikan. Bukti yang belum cukup kuat, membuat pihaknya enggan terburu-buru. “Pemanggilan belum bisa dilakukan, nanti jika ada bukti pasti akan dipanggil,” tambahnya.

Sebelumnya, warga yang pernah disambangi Kaltim Post pada Selasa (12/11) itu menyebut melihat perusahaan pendistribusian solar kerap datang setiap tiga hari. Warga yang sempat mengeluh kendaraannya dirusak oleh orang yang tak diketahui, juga belum dimintai keterangan.

Kemarin (16/11), sempat menghubungi Frans Hukom selaku Legal and Relation Assistant Manager Pertamina EP Field Sangasanga. Ia menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan asal minyak mentah yang berada di enam lokasi tersebut. “Masih dicek dahulu asal minyak mentah di enam lokasi itu. Apakah benar dari Sangasanga (Kutai Kartanegara) atau lain," jelasnya.

Penyisiran pipa milik Pertamina EP Asset V Field Sangasanga juga sedang dilakukan untuk mengetahui adanya titik illegal tapping lainnya. Tidak sampai di situ, pihaknya bersama TNI-Polri masih giat melakukan penelusuran titik-titik yang dicurigai adanya penyulingan ilegal.

Saat ditanya persoalan menggandeng Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim lantaran terdapat lokasi penyulingan yang berada di konsesi pertambangan? Frans menuturkan kini pihaknya lebih memastikan agar illegal tapping tidak terjadi lagi di kawasan produksinya. “Kami lebih fokus ke penyisiran dahulu,” tuturnya.

Jika nanti dirasa perlu, lanjut Frans, pihak tentu akan menggandeng dinas terkait agar pengungkapan kasus bisa lebih efektif. “Sementara kami berharap agar aparat bisa mengungkap jaringan itu. Jika nanti dirasa perlu untuk menggandeng dinas lain, tentu kami akan bekerja sama,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kaltim Wahyu Widhi Heranata mengatakan, pihaknya akan membuka pintu untuk bekerja sama menuntaskan kasus penyulingan minyak ilegal tersebut. “Itu terserah yang punya kewenangan. Kalau kami dilibatkan, ya monggo,” ucapnya. Wahyu juga menuturkan akan selalu mendukung.

Persoalan adanya lokasi penyulingan di lahan konsesi pertambangan, tim investigasi Dinas ESDM Kaltim akan diturunkan untuk mengetahui secara pasti pemilik konsesi. “Saya sudah memerintahkan jajaran saya. Kami coba minggu ini,” tambahnya. Jika nanti terbukti adanya keterlibatan pemilik izin usaha pertambangan (IUP), pihaknya secara tegas akan memberikan sanksi. “Pasti kami kasih sanksi sesuai aturan,” jelasnya.

Adapun, melihat kasus illegal tapping yang terbongkar sepakan ini, Herdiansyah Hamzah, dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda angkat bicara. Pria berkacamata tersebut menuturkan illegal tapping merupakan hal serupa seperti kasus illegal mining. Namun objeknya saja yang berbeda.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X